Tata Cara dan Besaran Nilai Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M

Foto Ilustrasi: Freepik

MANDARNESIA.COM, Polewali – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Polewali Mandar mengeluarkan pengumuman nilai kadar zakat untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi dengan nomor surat nomor: 20/BAZNAS-POLMAN/111/2024.

Pengumuman dan penetapan itu juga dilengkapi dengan tata cara pengumpulan dan penyaluran Zakat/Zis, Kamis (7/2/2024).

Menurut Baznas Polewali Mandar bahwa salah satu ibadah yang melekat atau satu paket dengan pelaksanaan puasa Ramadan adalah kewajiban membayar zakat fitrah. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk segera menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah di Kabupaten Polewali Mandar tahun 1445 H/2024 M.

Penetapan ini dirujuk dari undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat dan Hasil keputusan Rapat Penetepan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, tanggal 7 Maret 2024 bertempat di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar.

Berikut penetapan kadar zakat fitrah yaitu:
1. Beras Merah 3 Kg, atau 3 Liter Bocco dengan nilai Rp. 50.000/Jiwa
2. Beras 42 3 Kg, atau 3 Liter Bocco dengan nilai Rp. 45.000/Jiwa
3. Beras Premium/Kepala 3 Kg, atau 3 Liter Bocco dengan nilai Rp. 40.000/Jiwa
4. Beras Medium/Biasa 3 Kg, atau 3 Liter Bocco dengan nilai Rp. 35.000/Jiwa
5. Beras Jagung 3 Kg, atau 3 Liter Bocco dengan nilai Rp. 30.000/Jiwa
6. Besaran Fidyah Rp. 35.000/Jiwa

Lebih lanjut dijelaskan dalam pengumuman tersebut bila masyarakat mengonsumsi beras yang tidak termasuk pada point sampai dengan 5. maka nilai rupiah yang diikuti adalah nilai rupiah yang mendekati kategori dimaksud di atas.

Sementara tata cara pengumpulan dan penyaluran zakat juga dutetapkan. Pertama, cara pengumpulan dan penyaluran zakat melalui layanan jemput zakat di rumah yang dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan di masing-masing wilayahnya.

Kedua, hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh petugas agar melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan kemudian diteruskan kepada BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar, selambat-lambatnya laporan tersebut diterima IO (sepuluh) hari setelah lebaran ldul Fitri. (WM/*)