BAZNAS Tetapkan Nilai Zakat Fitrah di Polewali Mandar Tahun 1447 H

oleh
oleh
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MANDARNESIA.COM, Polewali – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Polewali Mandar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 17/BAZNAS-POLMAN/II/2026 tentang nilai kadar zakat fitrah serta tata cara pengumpulan dan penyaluran zakat/ZIS.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat penetapan kadar zakat fitrah yang digelar pada 5 Februari 2026 di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3 kilogram atau 3 liter beras (bocco) per jiwa, dengan nilai rupiah yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

Adapun rincian nilai zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Beras merah: Rp50.000 per jiwa
  • Beras premium/kepala: Rp45.000 per jiwa
  • Beras kualitas baik (setara): Rp45.000 per jiwa
  • Beras medium/biasa: Rp40.000 per jiwa
  • Beras jagung: Rp30.000 per jiwa

Sementara itu, untuk fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari per jiwa.

BAZNAS juga menjelaskan bahwa jika masyarakat mengonsumsi jenis beras yang tidak tercantum dalam kategori tersebut, maka nilai zakat fitrah yang dibayarkan dapat menyesuaikan dengan harga yang paling mendekati kategori yang telah ditetapkan.

Dalam mekanisme pengumpulan, zakat dapat disalurkan melalui petugas yang telah ditunjuk di masing-masing wilayah, termasuk layanan jemput zakat ke rumah warga. Selanjutnya, hasil pengumpulan zakat oleh petugas dilaporkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sebelum diteruskan ke BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar.

BAZNAS meminta agar laporan pengumpulan dan penyaluran zakat tersebut sudah diterima paling lambat 10 hari setelah Idulfitri.

Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Polewali Mandar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun ini. (WM)