KKP Tegaskan Pulau Umang Tak Dijual, Resor Tanpa Izin Disetop Sementara

oleh
oleh
Foto: HUMAS DITJEN PSDKP
Foto: HUMAS DITJEN PSDKP

Isu penjualan Pulau Umang di Pandeglang yang viral di media sosial dipastikan tidak benar. Namun di balik kabar hoaks itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menemukan pelanggaran serius: aktivitas resor di pulau tersebut berjalan tanpa izin resmi dan langsung dihentikan sementara.

MANDARNESIA.COM, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa kabar penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang ramai beredar di media sosial adalah tidak benar.

Penegasan ini disampaikan melalui Siaran Pers KKP Nomor: SP.106/SJ.5/IV/2026. Dalam keterangannya, KKP juga mengungkap temuan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh pengelola resor di pulau tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu tersebut sekaligus melakukan penindakan di lapangan.

“Hasil penelusuran menunjukkan pengelola tidak pernah berniat menjual Pulau Umang. Namun, kami menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, sehingga aktivitas tersebut dihentikan sementara,” ujar Ipunk, Rabu (15/4).

KKP menyebut, pengelola PT GSM tidak pernah memposting atau bekerja sama dalam penjualan pulau. Bahkan, mereka telah meminta akun Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan unggahan terkait sejak 7 April 2026.

Meski demikian, tim pengawasan menemukan bahwa aktivitas resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa sejumlah izin penting, di antaranya:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
  • Surat Izin Wisata Tirta

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa pengelola wajib segera melengkapi seluruh perizinan tersebut.

“Proses ini akan kami kawal ketat untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai koridor hukum,” katanya.

KKP menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang investasi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak.

“Kepatuhan adalah harga mati. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekosistem,” tegas Ipunk.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut memiliki izin resmi, termasuk PKKPRL, guna menjaga keberlanjutan wilayah pesisir. (SP-KKP/WM)