Lonjakan penyakit kronis akibat konsumsi gula berlebih kini jadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Kesehatan resmi mewajibkan pencantuman label “Nutri Level” pada minuman berpemanis sebagai langkah konkret menekan risiko obesitas hingga diabetes di Indonesia.
MANDARNESIA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan kebijakan baru untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat, khususnya dari minuman berpemanis yang semakin populer.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan, Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan—faktor utama pemicu berbagai penyakit tidak menular.
“Upaya ini penting agar masyarakat lebih mudah memilih pangan siap saji yang sehat sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Kemenkes mencatat, konsumsi GGL berlebih berkontribusi besar terhadap meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga Diabetes Tipe 2.
Bahkan, beban pembiayaan penyakit katastropik terus meningkat. Salah satunya, pembiayaan gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Fokus pada Minuman Berpemanis
Kebijakan ini secara khusus menyasar minuman siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus yang diproduksi oleh usaha skala besar.
Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label “Nutri Level” sebagai indikator kandungan GGL dalam produk mereka, yang dapat ditampilkan pada berbagai media seperti:
- Daftar menu
- Kemasan produk
- Brosur dan spanduk
- Aplikasi pemesanan online
- Empat Kategori Nutri Level
Label Nutri Level dibagi menjadi empat kategori:
- Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL rendah
- Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL sedang
- Level C (Kuning): Kandungan GGL cukup tinggi
- Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi
Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Penetapan label ini dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha, yang harus didukung hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.
UMKM Tidak Jadi Sasaran Awal
Dalam tahap awal, kebijakan ini belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, atau restoran kecil.
Kemenkes menegaskan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Halo Kemenkes di 1500-567 atau melalui email resmi Kementerian Kesehatan. (SP Kemenkes/WM)










