Balanipa: Di Antara Sejarah dan Harapan
Dalam konteks ini, aspirasi pembentukan Kabupaten Balanipa memiliki dimensi yang khas. Balanipa bukan sekadar nama wilayah administratif—ia adalah bekas pusat kekuasaan Kerajaan Balanipa, salah satu entitas penting dalam sejarah Mandar.
Perlu dicatat bahwa sejak 2014, Kabupaten Balanipa telah masuk dalam kelompok 22 DOB yang dinyatakan layak dimekarkan dan telah menerima Ampres. Sayangnya, pergantian pemerintahan dari era SBY ke Jokowi membawa serta kebijakan moratorium yang menghentikan proses itu.
Bagi warga dan diaspora Balanipa di mana pun berada, perlu dipahami bahwa perjuangan ini sudah berlangsung hampir 19 tahun. Momentum 2014 itu adalah garis takdir yang harus diterima—sebagaimana juga dirasakan oleh puluhan calon DOB lainnya.
Namun sejarah dan urgensi Balanipa bukan sekadar romantisme masa lalu. Ia adalah cara membentuk identitas kolektif, mempengaruhi struktur sosial, dan menjadi sumber legitimasi kultural yang hidup. Ketika masyarakat Balanipa mendorong pemekaran, mereka tidak hanya berbicara tentang birokrasi—mereka berbicara tentang pengakuan atas siapa mereka.
Dari sisi pembangunan pun, pemekaran sering kali dipandang sebagai peluang nyata untuk mempercepat pemerataan. Wilayah yang selama ini merasa terpinggirkan berharap, dengan menjadi DOB, mereka bisa lebih leluasa mengelola potensi lokal—baik di sektor maritim, perdagangan, maupun budaya.
Pertanyaannya: apakah negara mampu membaca aspirasi ini secara adil, atau justru mereduksinya menjadi sekadar angka-angka fiskal?
Keniscayaan yang Perlu Diiringi Kesiapan
Bagi para pejuang pemekaran, DOB Balanipa adalah sesuatu yang “wajib dan niscaya.” Keyakinan ini tidak bisa dilepaskan dari kesadaran bahwa tanpa pemekaran, wilayah ini akan terus berada dalam posisi subordinat—baik secara politik maupun ekonomi.
Namun di sisi lain, rasionalitas tetap perlu dijaga. Pemekaran bukan tujuan akhir, melainkan sebuah alat. Jika tidak disiapkan dengan baik—dari sisi kapasitas SDM, perencanaan pembangunan, hingga integritas kepemimpinan—hasilnya bisa kontraproduktif.
Karena itu, narasi “keniscayaan” perlu diimbangi dengan kesiapan yang konkret. Balanipa harus mampu menunjukkan bahwa ia tidak hanya memiliki legitimasi historis, tetapi juga kematangan institusional.
“Saya meyakini betul bahwa Balanipa ini sesuatu yang niscaya. Kita memiliki SDM dan potensi SDA yang bisa menopang pemekaran ini. Jadi kita harus terus menjaga ikhtiar bersama hingga Kabupaten Balanipa benar-benar terwujud,” kata Ajbar Abd. Kadir, anggota DPR RI, yang hadir dalam sesi kedua bersama Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Amujib.
Jalan Tengah: Reformasi, Bukan Sekadar Moratorium
Moratorium pemekaran lahir dari kegelisahan negara terhadap beban fiskal dan kerumitan administrasi. Namun kebijakan ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi daerah—terutama yang memiliki akar historis dan kultural yang kuat.
“Forkonas hadir untuk terus menghubungkan aspirasi calon DOB yang kini jumlahnya mencapai 370. Kami terus bertemu pemerintah dan DPR RI untuk mengawal agar PP tentang desain besar pemekaran daerah segera diterbitkan. Tanpa PP itu, keran moratorium akan sulit dibuka,” ujar Sekjen Forkonas Pemekaran Daerah, Abdurahmansyah, yang turut hadir secara daring dalam simposium.
Pernyataan Bima Arya sebelumnya justru menunjukkan bahwa bahkan dari dalam pemerintah sendiri pun ada kesadaran: pemekaran adalah keniscayaan—hanya saja membutuhkan prasyarat yang matang.
Kasus Balanipa mengingatkan kita bahwa otonomi daerah bukan semata soal efisiensi. Ia juga soal keadilan—keadilan untuk diakui, untuk berkembang, dan untuk menentukan arah masa depan sendiri.
Jika negara ingin tetap relevan di mata daerah, ia harus mampu menyeimbangkan antara kontrol dan kepercayaan. Moratorium mungkin memang diperlukan, tapi tidak boleh menjadi sandaran permanen. Sebab Indonesia yang kuat bukan Indonesia yang terpusat, melainkan Indonesia yang mampu memberdayakan seluruh wilayahnya secara adil dan berkelanjutan.
Dalam kerangka itu, pertanyaan tentang Balanipa bukan lagi “boleh atau tidak”—melainkan “kapan dan bagaimana.” Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menjadi cermin sejauh mana negara benar-benar memahami makna otonomi daerah yang sesungguhnya.
Sambil menanti terbukanya keran moratorium, Kabupaten Balanipa sekali lagi harus mempererat konsolidasi dan terus mematangkan tujuan bersama. Itulah, saya kira, yang ingin dicapai dari Simposium Nasional yang digelar dalam arena Kongres Rakyat Balanipa, 3 April 2026.
Darul Mahfudz Lekopaddis, 4 April 2026











