Kementerian Koperasi bersama Kementerian Sosial merancang skema pemberdayaan baru dengan membuka peluang kerja bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan potensi penyerapan hingga 1,4 juta tenaga kerja.
MANDARNESIA.COM, Jakarta — Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan membuka peluang kerja bagi penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), untuk bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, setiap koperasi desa ditargetkan dapat menyerap sekitar 15–18 tenaga kerja dari keluarga penerima manfaat (KPM).
“Harapannya di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat di tiap desa,” ujar Ferry, Senin (13/4/2026).
Potensi Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Dengan asumsi terdapat sekitar 83 ribu KDKMP di seluruh Indonesia, pemerintah memperkirakan hingga 1,4 juta penerima PKH dapat terserap sebagai tenaga kerja.
Program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Fokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Ferry menegaskan, kebijakan ini dirancang agar penerima PKH tidak hanya bergantung pada bantuan sosial, tetapi dapat mandiri secara ekonomi.
Kemenkop juga akan menerbitkan aturan khusus agar penerima PKH tidak terbebani kewajiban iuran koperasi seperti iuran pokok dan wajib.
“Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial,” tegasnya.
Dapat SHU dan Naik Kelas Ekonomi
Selain mendapatkan penghasilan tetap, para pekerja dari keluarga PKH juga berpotensi menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun.
Menurut Ferry, tambahan pendapatan tersebut diharapkan mampu mendorong mereka keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem.
Rekrutmen Berbasis Data Kemensos
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebutkan bahwa proses perekrutan akan terintegrasi dengan data Kemensos, khususnya penerima manfaat desil 1–4.
Posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam, dan penjaga gudang, dengan prioritas tenaga kerja dari domisili setempat.
8 Juta KPM Didorong Jadi Anggota Koperasi
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan terdapat sekitar 8 juta KPM yang akan didorong menjadi anggota KDKMP.
Namun, hanya sebagian yang akan direkrut sebagai karyawan, dengan prioritas usia produktif dan sesuai kapasitas.
“Kami akan petakan dan lakukan pelatihan agar siap kerja,” ujarnya.
Ia optimistis kolaborasi ini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. (SP-Kemenkop/WM)











