Catatan #1 dari Simposium Nasional Kongres Rakyat Balanipa I 2026
Oleh Adi Arwan Alimin – Moderator Simposium
APAKAH moratorium benar-benar lahir dari kebutuhan efisiensi? Atau justru diam-diam menjadi alat kontrol politik yang melanggengkan sentralisasi kekuasaan?
Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita melihat kasus seperti aspirasi pembentukan Kabupaten Balanipa di Sulawesi Barat. Bagi banyak orang, ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah tuntutan historis, kultural, dan moral yang telah lama menunggu jawaban.
Reformasi yang Belum Tuntas
Sejak era reformasi, otonomi daerah digagas sebagai koreksi atas sentralisme Orde Baru. Tujuannya jelas: mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memberi ruang bagi daerah untuk mengelola potensi serta identitasnya sendiri. Pemekaran wilayah pun menjadi salah satu instrumen utama untuk mewujudkan itu.
Namun kenyataan berkata lain. Tidak semua daerah otonomi baru (DOB) berhasil. Banyak yang terlalu bergantung pada dana transfer pusat, dengan Pendapatan Asli Daerah yang minim. Birokrasi membengkak, tapi pelayanan publik tak kunjung membaik. Di sinilah pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan moratorium.
Secara teknis, argumen ini memang masuk akal. Tapi logika fiskal semata tak cukup untuk menjelaskan kerumitan persoalan yang sesungguhnya. Sebab jika ditelisik lebih dalam, kegagalan sejumlah DOB bukan semata karena konsep pemekarannya yang salah—melainkan karena tata kelola pemerintahan yang lemah, terutama dalam hal integritas.
Paradoks yang Sulit Diabaikan
Salah satu kritik paling mendasar terhadap moratorium adalah inkonsistensinya. Pemerintah menyebut keterbatasan fiskal sebagai alasan utama, sementara di saat yang sama korupsi di berbagai level pemerintahan terus berlangsung.
Ini melahirkan sebuah paradoks: negara memilih menghentikan pemekaran, tetapi belum sepenuhnya mampu menutup kebocoran anggaran yang dampaknya jauh lebih besar. Dengan kata lain, masalah utamanya bukan pada jumlah daerah—melainkan pada kualitas tata kelola.
Jika korupsi tetap merajalela, efisiensi fiskal akan sulit dicapai meski tanpa satu pun pemekaran baru. Sebaliknya, jika tata kelola dibenahi sungguh-sungguh, pemekaran justru bisa menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pembangunan.
Dari sini wajar jika muncul kecurigaan publik, apakah moratorium benar-benar sebuah solusi, atau sekadar kebijakan “penundaan” yang menutup rapat persoalan struktural yang jauh lebih dalam?
Dalam perspektif politik, moratorium juga bisa dibaca sebagai cara negara mengendalikan dinamika daerah. Pemekaran pada dasarnya adalah redistribusi kekuasaan—menciptakan pusat-pusat otoritas baru di tingkat lokal.
Bagi pemerintah pusat, semakin banyak DOB berarti koordinasi semakin rumit dan potensi fragmentasi politik semakin besar. Moratorium, dalam konteks ini, bisa dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas. Tapi stabilitas yang terlalu ketat berisiko mematikan dinamika demokrasi lokal.
Kritik bahwa moratorium adalah cara “melanggengkan kekuasaan” pun sulit diabaikan begitu saja—terutama jika kebijakan ini tidak disertai peta jalan yang jelas: kapan moratorium akan dicabut, apa indikator evaluasinya, dan bagaimana mekanisme seleksi daerah yang layak dimekarkan.
Tanpa kejelasan itu, moratorium bisa berubah menjadi kebijakan permanen yang membekukan aspirasi daerah secara diam-diam.
Suara dari Pemerintah: Niscaya, Tapi Ada Syaratnya
Dalam Simposium Nasional Kongres Rakyat Balanipa yang digelar secara daring pada 3 April 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pandangan yang relatif moderat dan menarik. Ia menegaskan bahwa pemekaran daerah pada dasarnya merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi Indonesia—sebagai cara menghormati aspirasi lokal sekaligus menjaga agar pemerintahan tetap dekat dan responsif terhadap rakyat.
Pernyataan ini penting. Artinya, pemerintah pusat tidak sepenuhnya menutup pintu untuk pemekaran. Ada pengakuan bahwa di negara seluas dan seberagam Indonesia, kedekatan antara pemerintah dan warga adalah faktor kunci dalam efektivitas pelayanan publik.
Namun di saat yang sama, Bima Arya juga mengingatkan soal realitas yang tidak bisa diabaikan: kondisi fiskal Indonesia saat ini masih berada di bawah tekanan. Beban belanja negara, kebutuhan pembangunan nasional, dan tantangan global membuat ruang fiskal menjadi sempit.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa saat ini terdapat sekitar 370 usulan DOB yang menunggu respons pemerintah. Angka yang tidak kecil—dan justru karena itulah pemerintah harus berhati-hati. Moratorium, dalam pandangannya, bukan penolakan permanen, melainkan jeda untuk melakukan kajian yang lebih matang dan menyeluruh.
Di sinilah dilema kebijakan itu nyata: antara membuka ruang demokrasi lokal dan menjaga stabilitas fiskal nasional.











