Reporter: Sudirman Syarif
JAKARTA, mandarnesia.com — Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah atau work from home bagi ASN selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpann RB No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No.19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Perpanjangan mempertimbangkan Keputusan Presiden No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran _Corona Virus Disease_ (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB, sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi peduli lindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran covid-19. Aplikasi Peduli lindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan _Appstore_ untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. “Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” tutupnya.
Rilis Menpan RB