MANDARNESIA.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran daerah yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan menyentuh gaji maupun keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyebut arah efisiensi difokuskan pada belanja yang tidak efektif, bukan pada belanja pegawai.
“Efisiensi diarahkan untuk memangkas pengeluaran yang boros dan mengalihkannya ke sektor prioritas,” ujarnya dalam kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (1/4/2026).
Fokus Pangkas Belanja Tak Produktif
Komisi II merinci sejumlah pos anggaran yang menjadi sasaran efisiensi, di antaranya:
- Perjalanan dinas dan rapat luar kantor yang tidak mendesak
- Belanja alat tulis kantor (ATK) yang tidak terencana
- Kegiatan seremonial yang minim dampak
Langkah ini dinilai sebagai upaya menata ulang prioritas anggaran agar lebih berpihak pada kebutuhan publik.
DPR: Gaji PPPK Tetap Aman
DPR memastikan tenaga PPPK tidak perlu khawatir. Selama porsi belanja pegawai daerah berada di bawah ambang batas 30 persen, kondisi fiskal dinilai masih aman.
Efisiensi anggaran, menurut Bahtra, bahkan telah berjalan di sejumlah daerah tanpa mengganggu stabilitas keuangan maupun pelayanan publik.
Bupati Polman Jamin Tak Ada Pemberhentian PPPK
Di tingkat daerah, Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, turut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi PPPK.
“Jangan risau dan galau. Kita akan mencari solusi terbaik. Tidak ada di kamus saya merugikan saudara-saudara sekalian,” tegasnya saat apel di halaman Kantor Bupati Polewali Mandar, Senin (1/4/2026).
Ia juga menegaskan, di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Polewali Mandar tetap berkomitmen tidak melakukan pemberhentian PPPK.
Menurutnya, PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Efisiensi Jadi Momentum Perbaikan
Pemkab Polman menilai efisiensi anggaran sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara lebih cermat dan strategis.
Dengan pengelolaan yang tepat, program prioritas tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak PPPK maupun kualitas layanan kepada masyarakat. (WM)











