Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya untuk menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memikirkan mengenai peningkatan bertahap kesejahteraan ASN.