MANDARNESIA.COM, Polewali – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menggelar rapat terkait pengendalian perizinan dan pembangunan toko swalayan atau retail modern di wilayah Polewali Mandar.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, Pj Sekda Hamdani Hamdi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP), I Nengah Tri Sumadana, Senin, (10/3/2025).
Kepala Dinas PTMSP memaparkan data terkini perizinan retail modern di Polewali Mandar. Saat ini, terdapat 9 gerai Alfamidi yang telah mendapatkan izin, sementara 2 lainnya masih dalam proses.
“Untuk Alfamart, sebanyak 19 gerai telah mengantongi izin dan 1 masih belum berizin. Sedangkan Indomaret telah memiliki izin secara keseluruhan dengan jumlah 16 gerai,” sebut I Nengah Sumadana yang disampaikan Dr. Aco Musaddad HM, Kadis Kominfo SP Polewali Mandar kepada mandarnesia.com.
Lebih jauh dia juga menyampaikan kepada media ini bahwa ada empat permasalahan dalam pengendalian retail modern, dalam rapat ada empat isu utama terkait perkembangan retail modern di Polewali Mandar dibahas; Pertama, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), karena usaha retail modern termasuk dalam kategori skala rendah.
Kedua, kurangnya kepatuhan badan usaha terhadap teguran terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Ketiga, adanya perubahan fungsi bangunan, di mana izin awal diberikan untuk ruko dengan kegiatan usaha perdagangan, tetapi kemudian dialihkan menjadi retail modern. Keempat, kebijakan daerah yang memperbolehkan pembangunan retail modern, namun harus memenuhi persyaratan jarak serta kajian sosial ekonomi.
Dalam rapat tersebut Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud memberikan tiga arahan dalam menanggapi permasalahan tersebut dalam kebijakan pengendalian retail modern di Polewali Mandar.
“Yang pertama moratorium pembangunan toko swalayan sambil menunggu kajian sosial ekonomi oleh Balitbangren. Kedua penutupan toko swalayan yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Ketiga pembinaan retail modern untuk mendukung pemasaran produk UMKM di Polewali Mandar,” sebut Bupati Polewali Mandar yang disampaikan Dinas Kominfi SP kepada mandarnesia.com, Senin (10/3/2024).
Selain itu, Bupati Polewali Mandar juga menekankan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama, yaitu bahwa investasi retail modern harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Diperlukan kajian terukur terkait dampak keberadaan retail modern. Dikeluarkan kebijakan penghentian sementara pembangunan toko swalayan, yang akan dituangkan dalam bentuk surat edaran kepada OPD terkait, camat, lurah, kepala desa, dan pemangku kepentingan lainnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas terhadap pelanggaran perizinan. Mendorong kerja sama antara retail modern dan UMKM lokal untuk meningkatkan pemasaran produk daerah.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, termasuk Kepala Balitbangren, Kasat Pol PP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabag Hukum, serta perwakilan instansi lainnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap dapat mengendalikan pertumbuhan retail modern secara lebih terukur, serta memastikan dampak positif terhadap perekonomian lokal dan pelaku usaha kecil di daerah.(WM)