Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com — Tiga pelaku pencurian telepon seluler di Pasangkayu digelandang polisi. Dua penadah juga ikut diringkus setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Berawal dari penangkapan inisial I (40) oleh Tim Passapa Polres Majene di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pamboang, Majene. Kemudian diketahui I tidak sendiri dalam melakukan aksi kejahatannya.
Diketahui tersangka I melakukan pencurian bersama AJ (37) dan A (38) yang beralamat di Desa Karossa. T (41) dan MT (41) yang merupakan warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga Mamuju juga ditangkap sebagai penadah.
Penyidik menyita barang bukti berupa 39 Unit handphone lengkap dos berbagai merek, dua Unit handphone merek Nokia, satu unit sepeda motor Yamaha Vino, satu buah linggis, satu lembar sarung, satu koper, sebuah pahat, uang tunai Rp6.750.000 serta rekaman CCTV.
Tersangka I, AJ dan S disangka dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk T dan MT disangka dengan Pasal 363 Subs Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 Sub Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dari rekaman CCTV pada toko arief celluler. Di mana sebelumnya, pemilik toko pulang kampung halaman di Kabupaten Sengkang pada tanggal 9 Oktober 2020.
“Sekembalinya sudah mendapati toko miliknya dalam keadaan terbuka dan tidak melihat puluhan handphone yang tersimpan dalam etalase. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarudu,” katanya dalam konferensi pers, Senin (19/10/2020).