Polda Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Sulbar

Laporan: Redaksi

MAMUJU, mandarnesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat merilis kasus pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebarat 5 kilo gram. Dir Resnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen menyebut, taksiran harga barang haram tersebut mencapai Rp8 miliar rupiah.

Dua pelaku memiliki jaringan luar negeri dengan pengedar sabu asal Malaysia. Penangkapan berlangsung di Rangas Barat, Kelurahan Banggae, Kabupaten Majene depan industri pembuatan kapal atas laporan masyarakat, Senin tanggal 11 April 2022.

Di tangan para tersangka, diamankan lima saset besar berisi kristal bening diduga sabu, satu buah karung besar, satu karung plastik warna hitam, sebuah mobil jenis Avansa warna hitam, dan 22 rak telur. Rak tersebut digunakan para tersangka untuk menyembunyikan sabu.

Wahyudin (24) dan Romario (22) merupakan warga Palu, Sulawesi Tengah. Sebelumnya, Wahyudin sepat menjalani masa tahanan atas kasus pencurian ATM di Palu dan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya kini dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka tembak di bagian paha dan dada. Menurut keterangan polisi, keduanya dilumpuhkan saat ditangkap karena melakukan perlawanan.

Berdasarkan kalkulasi kepolisian, jika harga pasar Rp1,6 juta per gram dikalikan 5.000 gram, maka harga barang tersebut mencapai Rp8 miliar rupiah.  Dan bila dikonsumsi 1 gram untuk 10 orang, maka 50 ribu orang berhasil terselamatkan.

“Untuk pengembangan kita masih dalami,” kata Alpen kepada mandarnesia.com usai konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (13/4/2022).

Kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksudkan pada Ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah satu pertiga.

Pasal 112 Ayat 2, dalam hal perbuatan memiliki penyimpanan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1, beratnya melebihi 5 gram, pelaku pidana dengan pidana penjara seumum hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga.

Sebelumnya Polda Sulbar jua menangkap kurir narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Tersangka ditangkap di depan Kantor Bupati Majene.