Hari Terakhir Pemutakhiran e-RDKK 2026, Kementan Minta Petani Segera Perbarui Data

oleh
oleh
Sumber Foto: https://www.pertanian.go.id/

MANDARNESIA.COM, Jakarta — Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengingatkan petani di seluruh Indonesia agar tidak melewatkan batas akhir pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2026 yang jatuh pada Jumat (8/5/2026).

Pemutakhiran data tersebut dinilai penting karena menjadi dasar utama penentuan penerima pupuk subsidi pada musim tanam mendatang.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, meminta petani segera memastikan data lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk telah diperbarui sebelum tenggat waktu berakhir.

“Jangan sampai terlewat. Pastikan data sudah benar dan diperbarui hari ini agar hak petani terhadap pupuk subsidi tetap terjamin,” ujar Andi dalam keterangannya.

Menurutnya, validitas data e-RDKK menjadi kunci agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima petani yang berhak.

Selain itu, Kementan memastikan stok pupuk subsidi nasional saat ini masih dalam kondisi aman. Dari total alokasi nasional tahun 2026 sebesar 9,55 juta ton, sebanyak 6,49 juta ton pupuk subsidi masih tersedia untuk mendukung kebutuhan musim tanam petani.

Karena itu, pemerintah mendorong petani mempercepat realisasi tanam dan memanfaatkan pupuk subsidi secara optimal guna meningkatkan produktivitas pertanian.

“Stok pupuk subsidi masih sangat mencukupi. Ini momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami mendorong petani untuk segera melakukan percepatan tanam dan menggunakan pupuk secara bijak agar hasilnya optimal,” katanya.

Kementan juga terus melakukan pembenahan tata kelola pupuk subsidi melalui digitalisasi sistem penyaluran berbasis e-RDKK. Sistem tersebut dinilai mampu mempercepat proses pendataan dan verifikasi sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi distribusi pupuk subsidi.

Pemerintah menilai digitalisasi menjadi langkah penting untuk memangkas birokrasi penyaluran pupuk yang selama ini kerap menjadi keluhan petani di lapangan.

Selain pembenahan sistem, pemerintah juga melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen terhadap sejumlah jenis pupuk seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli petani sekaligus memperkuat produksi pangan nasional.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan reformasi tata kelola pupuk menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kalau petani dimudahkan mendapatkan pupuk, produksinya meningkat. Kalau produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut naik. Itu yang terus kami perjuangkan,” ujar Amran.

Ia menegaskan pembenahan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pendataan, distribusi, hingga pengawasan di lapangan agar subsidi benar-benar dinikmati petani yang membutuhkan.

Kementan optimistis berbagai langkah pembenahan tersebut akan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. Dengan distribusi yang lebih tertata, harga lebih terjangkau, dan akses pupuk yang semakin mudah, petani diharapkan mampu meningkatkan hasil produksi dan berkontribusi terhadap kedaulatan pangan Indonesia.

Pemerintah juga mengimbau pemerintah daerah, penyuluh pertanian, kelompok tani, hingga kios pupuk aktif mendampingi petani dalam proses pemutakhiran data hingga batas akhir hari ini. (WM)

Sumber: Kementerian Pertanian RI