IPDN Buka 1.200 Formasi, Sulbar Dapat 17 Kuota

Reporter: Sudirman Syarif

JAKARTA, mandarnesia.com — Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak. Per Kamis (18/06), jumlah pendaftar mencapai 28.758 pelamar. Dalam surat pengumanan nomor: 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.

Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita. Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00. Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata–rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.

Sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki el-KTP bagi yang berusia 17 tahun dan kartu keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun. Sementara bagi yang belum memiliki el-KTP dan KK dapat melampirkan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan el-KTP yang ditandatangani pejabat berwenang.

Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA tahun jaran 2019/2020. Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing–masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MPR).

Sedangkan persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, juga tidak bertindik atau bekasi tindik bagi pria kecuali karena ketentuan agama/adat. Kemudian peserta tidak bertato/bekas tato, tidak berkacamata/lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan, serta belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kemudian para Praja bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran diseluruh kampus IPDN, serta menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN. Praja yang terlibat tindakan kriminal, mengkonsumsi atau memperjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asuasila atau penyimpangan seksual (LGBT) dapat diberhentikan.

Bagi para putra putri bangsa yang ingin mendaftar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id mulai tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidakdipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang. Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Rektor IPDN Hadi Prabowo ditegaskan jika ada oknum atau pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Praja IPDN dengan meminta imbalan, maka hal tersebut adalah tidak benar.

Segala bentuk pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email spcpipdn@ipdn.ac.id, dan call centre di nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja. Informasi perihal lokasi tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi dapat dilihat pada laman http://spcp.ipdn.ac.id/2020/.

Berikut jumlah kuota masing-masing provinsi.

1. Aceh 51
2. Sumatera Utara 71
3. Sumatera Barat 43
4. Riau 29
5. Kepulauan Riau 19
6. Jambi 27
7. Sumatera Selatan 39
8. Kepulauan Bangka Belitung 19
9. Bengkulu 25
10. Lampung 35
11. DKI Jakarta 17
12. Jawa Barat 60
13. Banten 21
14. Jawa Tengah 75
15. D.I Yogyakarta 15
16. Jawa Timur 82
17. Kalimantan Barat 33
18. Kalimantan Tengah 33
19. Kalimantan Timur 25
20. Kalimantan Selatan 31
21. Bali 23
22. Nusa Tenggara Barat 25
23. Nusa Tenggara Timur 49
24. Sulawesi Selatan 53
25. Sulawesi Tengah 31
26. Sulawesi Utara 35
27. Gorontalo 17
28. Sulawesi Tenggara 39
29. Maluku 27
30. Maluku Utara 25
31. Papua 63
32. Papua Barat 31
33. Sulawesi Barat 17
34. Kalimantan Timur 15

Sumber: Humas PAN RB