Wakil Bupati: Sampah Tak Berkaitan Urusan Politik

POLEWALI, mandarnesia.com — Ruang Rapat Wakil Bupati Polewali Mandar, Senin (07/06/2021) ramai. Para pimpinan OPD hadir untuk mengoordinasi dan mengonsolidasi percepatan penanganan sampah di Polewali Mandar.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aksi penutupan TPA Amola oleh warga yang mengklaim terdampak atas adanya TPA di Desa Amola.

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Asisten II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta Jajarannya, Kepala Dinas PUPR, Kepala SATPOL PP, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Camat Binuang serta Kepala Desa Paku, Kepala Dusun Passube, Camat Campalagian, Camat Wonomulyo, Kepala Desa Laliko serta Sekretaris UPTD TPA Amola.

Rapat dimulai dengan teguran Wakil Bupati. Itu ditujukan kepada seluruh jajarannya yang membidangi persoalan sampah. Ia mengharapkan seluruh dinas terkait lebih fokus dan tanggap dalam menyikapi persoalan ini.

“Jadikan persoalan sampah sebagai agenda prioritas kita di tahun 2021, persoalan sampah ini sangat mendesak,” tegasnya dalam rapat tersebut.

H.M Nasir Rahmat yang mendampingi H. Andi Ibrahim Masdar dua periode ini mengimbau kepada jajarannya untuk tidak mengaitkan persoalan sampah ini dengan persoalan politik.

“Persoalan sampah ini murni keresahan masyarakat, kita yang tinggal di daerah perkotaan yang sampahnya belum diangkut saja sudah kelimpangan dengan aroma dan pemandangan tak sedap. Bagaimana mereka yang sudah sepuluh tahun hidup berdampingan dengan sampah, maka dari itu pada kesempatan ini saya mengharapkan ikhtiar dari kita semua untuk mengakhiri persoalan ini,” pungkasnya.

Selain itu selama masa konsolidasi dan menunggu hasil mediasi dan sosialisasi terkait, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, baik yang ada di sekitar lokasi TPA Amola maupuan warga di daerah lain yang sampahnya masih belum diangkut, untuk tetap bersabar dan menunggu kesepakatan antara pemerintah dan warga yang menolak pendistribusian sampah di TPA Amola.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat yang sampahnya belum diangkut untuk turut berkrontribusi dalam meringankan beban petugas pengangkut sampah.

“Partisipasi masyarakat untuk memilah sampah organik yang dapat menimbulkan bau tak sedap dan sampah daur ulang. Untuk sementara menimbun sampah organik hasil limbah rumah tangga di sekitar rumah masing-masing, sembari menunggu keputusan bersama antara pemerintah dan warga yang menuntut penutupan TPA,” harap sang mantan birokrat itu.

Kesepakatan dari rapat percepatan persoalan sampah ini, yakni:
1. Mengutus Pemerintah Kecamatan Binuang, Desa Paku dan Dusun Passube untuk melakukan mediasi dan sosialisasi dengan pendekatan persuasif agar warga yang menolak dapat membuka kembali akses ke TPA Amola. Sembari menunggu dinas PUPR dan DLHK mencari tempat alternatif.

2. Memerintahkan Dinas PUPR dan DLHK untuk melakukan pembenahan terhadap TPA Amola, sebagai solusi jangka pendek agar tidak mencemari lingkungan sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

3. Secara spesifik memerintahkan kepada Dinas PUPR untuk menambah armada alat berat yang digunakan untuk pengelolaan sampah.

4. Memerintahkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat mencari ssolusi baru yang dapat meringankan segala persoalan terkait persampahan.

5. Memerintahkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup atau DLHK untuk melakukan pembenahan dan pengelolaan sampah dengan baik agar dapat memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.

6. Mengharapkan masyarakat tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi sampah di TPA Amola, TPA Desa Laliko Kecamatan Campalagian diperuntukkan untuk sampah yang berada di sekitar Kecamatan Campalagian saja, mengingat kondisi luas wilayah yang terbatas.

7. Pemerintah mengharapkan dalam kurun waktu paling lambat 2×24 jam sampah yang telah dikumpulkan di beberapa titik dapat diangkut ke TPA Amola setelah dilakukan pembenahan oleh Dinas PUPR dan DLHK. (rls)