BRIN Ungkap Risiko & Peluang Nikel RI di Tengah Tekanan Uni Eropa, Tata Kelola Jadi Sorotan Global

oleh
oleh

Di tengah lonjakan permintaan baterai kendaraan listrik dunia, Indonesia justru menghadapi tekanan baru. Dari tarik-ulur kebijakan dalam negeri hingga bayang-bayang EU Green Deal, tata kelola nikel nasional kini berada di titik paling menentukan: bertahan dengan kedaulatan, atau tunduk pada standar global.

 

MANDRNESIA.COM, Jakarta — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoroti kompleksitas tata kelola nikel Indonesia di tengah tekanan regulasi global dan dinamika investasi internasional. Isu ini dibahas dalam diskusi bertajuk Nickel Governance in Indonesia: The Interaction of Multiple Levels of Administration, Investment, and Regulation.

Dalam siaran pers Badan Riset dan Inovasi Nasional No : 42/SP/HM/BKPUK/IV/2026 menyebut bahwa Forum yang digelar oleh Pusat Riset Politik BRIN ini akan berlangsung pada Selasa, (21/4/2026), di Gedung Widya Graha BRIN, Jakarta.

Sebagai produsen utama nikel dunia, Indonesia berada pada posisi strategis dalam rantai pasok global. Kebijakan hilirisasi yang dimulai sejak Undang-Undang Minerba 2009, diperkuat larangan ekspor bijih nikel pada 2014, hingga pengetatan kembali pada 2020, telah mendorong tumbuhnya industri pengolahan dan menarik investasi asing, khususnya di sektor baterai dan kendaraan listrik.

Namun, di balik peluang tersebut, muncul tantangan serius dalam tata kelola. Peran pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan industri nikel menunjukkan pentingnya koordinasi lintas level pemerintahan, yang kerap tidak berjalan linier dengan kebijakan nasional.

Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, menegaskan bahwa tata kelola nikel tidak bisa dilihat secara parsial.

“Interaksi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan investasi, serta regulasi transnasional seperti uji tuntas Uni Eropa membentuk dinamika yang kompleks dan saling memengaruhi,” ujarnya.

Dalam konteks global, Indonesia juga dihadapkan pada standar keberlanjutan seperti EU Green Deal yang mendorong penerapan prinsip uji tuntas (due diligence) dalam rantai pasok. Hal ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis antara kedaulatan sumber daya dan tuntutan kepatuhan terhadap regulasi internasional.

Athiqah menambahkan, hilirisasi tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga strategi geopolitik dan geoekonomi.

“Indonesia perlu memposisikan diri secara tepat dalam rantai pasok global, dengan kesiapan regulasi dan koordinasi yang kuat,” katanya.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah akademisi dan peneliti, antara lain Emilia Yustiningrum, Riccardo Fornasari, serta Herlambang Wiratraman, dengan moderator Mario Surya Ramadhan.

Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog strategis bagi peneliti, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam memahami arah tata kelola nikel Indonesia di tengah perubahan lanskap global. (SP-BRIN/WM)