Janji berangkat ke Australia lewat jalur “legal” ternyata berujung pidana. Tiga warga negara Pakistan kini harus menghadapi ancaman 15 tahun penjara setelah Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar dugaan sindikat penyelundupan manusia lintas negara melalui jalur laut Indonesia.
MANDARNESIA.COM, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi memproses hukum tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Ketiga tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) secara ilegal dengan modus menawarkan jalur “legal” menuju Australia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan empat WN Pakistan di wilayah Dobo, Maluku, pada September 2025.
“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan setelah tergiur tawaran melalui media sosial yang menjanjikan perjalanan legal ke Australia,” jelas Hendarsam.
Dijanjikan Jalur Legal, Berakhir Penyelundupan
Dalam periode Juni hingga Agustus 2025, para korban masuk ke Indonesia secara resmi. Namun, setelah tiba, mereka justru diarahkan mengikuti jalur ilegal.
Para WNA tersebut sempat ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum diberangkatkan ke sejumlah wilayah di Indonesia timur, seperti Ambon, Saumlaki, dan Dobo.
Di lokasi tersebut, tersangka MS dan MWK diduga mempersiapkan kapal yang akan digunakan untuk menyeberang ke Australia secara ilegal.
Pergerakan mereka akhirnya terdeteksi aparat.
Empat WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR diamankan oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru pada 12 September 2025. Sementara itu, MS dan MWK ditangkap oleh petugas Imigrasi Tual pada 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga sebagai koordinator perjalanan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka utama berinisial SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025.
Berkas Lengkap, Segera Disidangkan
Proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan. Pada 15 Desember 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dan pada 18 Februari 2026 mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 10 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam waktu dekat, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Komitmen Imigrasi Perangi Penyelundupan Manusia
Hendarsam menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. (SP-Imigrasi/WM)






