Tahap Awal Verifikasi Balon Perseorangan di Pasangkayu MS

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu selesai melakukan verifikasi administrasi jumlah KTP-el dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada tahun 2020.

Verifikasi dilaksanakan selama tiga hari. Sebanyak 9.921 KTP-el dinyatakan memenuhi syarat. Syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang diajukan Abdullah Rasyid berpasangan dengan Muhammad Yusri Nur sebanyak 10.967.

Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad menjelaskan, jika verifikasi yang dilakukan tidak memenuhi jumlah syarat yang ditetapkan, akan diberi kesempatan perbaikan selama dua kali.

“Jadi kita akan minta bakal pasangan calon untuk memasukkan syarat dukungan yang masih kurang. Sementara syarat minimal bakal calon yang maju perseorangan sebanyak 9.379 dari jumlah DPT 93.787,” katanya kepada mandarnesia.com di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).

Selanjutnya KPU Pasangkayu akan melakukan penelitian adiministrasi . Beramal Bawaslu, LO akan melakukan pemeriksaan, penelitian. “Misalnya jika ada di KTP-el yang pekerjaan PNS, itu tidak memenuhi syarat itu nanti akan dimasukkan dalam kategori TMS. Kemudian ada yang tidak cukup umur atau ada KTP-el luar daerah. Itu semua yang akan dilakukan dalam tahap verifikasi administrasi.

“Jadi jumlah 9.921 kita akan verifikasi adiministrasi. Sekian yang akan kita tidak lanjuti dalam verifikasi faktual. Jadi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari verifikasi administrasi tidak akan ditindaklanjuti diverifikasi faktual,” sambungnya.

Verifikasi administrasi dilakukan 27 Februari hingga 25 Maret. Selanjutnya verifikasi faktual 2 April sampai 16 April. KPU Pasangkayu juga menjelaskan sebaran dukungan di kecamatan juga sudah cukup.