Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

oleh
oleh
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas saat acara Diskusi RUU Hak Cipta Dewan Pers di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Di era AI yang bisa “menelan” berita dalam hitungan detik, siapa yang melindungi karya jurnalis? Pertanyaan ini kini dijawab serius oleh Dewan Pers lewat dorongan revisi UU Hak Cipta.

 

MANDARNESIA.COM, Jakarta — Dewan Pers resmi menyerahkan masukan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan era digital dan penggunaan konten oleh kecerdasan buatan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak sekadar produk informasi, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar.

“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai penting bagi publik dan ekosistem media,” ujarnya dalam penyerahan dokumen kepada Menteri Hukum di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Momentum Revisi UU Hak Cipta

Menurut Komaruddin, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah bagian dari aset intelektual bangsa.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi, tetapi aset ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

Sorotan di Era Kecerdasan Buatan (AI)

Isu perlindungan ini semakin relevan di tengah berkembangnya teknologi AI yang kerap memanfaatkan konten jurnalistik tanpa izin.

Pemerintah menekankan bahwa ke depan harus ada regulasi yang memastikan:

Data jurnalistik tidak digunakan tanpa izin
Ada kompensasi yang adil bagi pemilik hak
Ekosistem digital tetap seimbang antara inovasi dan perlindungan

“Data jurnalistik tidak boleh diambil dan dikomersialisasikan tanpa persetujuan,” tegas Supratman.

4 Usulan Penting Dewan Pers

Dalam dokumen yang diserahkan, Dewan Pers mengajukan sejumlah poin strategis:

  • Pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam UU
  • Penghapusan aturan multitafsir terkait kutipan dan penggunaan berita aktual
  • Penegasan wartawan sebagai pencipta, termasuk karya teks, audio, visual, dan data
  • Pengaturan masa berlaku hak cipta untuk kepastian hukum

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong penerapan prinsip fair use secara proporsional agar tetap menjaga akses publik terhadap informasi.

Menjaga Demokrasi Lewat Perlindungan Jurnalistik

Baik Dewan Pers maupun pemerintah sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi dan masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum. (SP-DP/WM)