YouTube Batasi Usia Minimum 16 Tahun di Indonesia, Pemerintah Tegaskan Berlaku Bertahap

oleh
oleh
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026). Foto: Pey HS/Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Pengguna YouTube di bawah 16 tahun di Indonesia kini harus bersiap kehilangan akses akun mereka. Pemerintah memastikan pembatasan usia minimum mulai diberlakukan, seiring kepatuhan platform terhadap aturan perlindungan anak.

 

MANDARNESIA.COM, Jakarta — Pemerintah Indonesia memastikan platform YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia mulai hari ini.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut kepatuhan Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan langsung surat kepatuhan Google kepada pemerintah.

“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan secara resmi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Akun di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

Meutya menegaskan bahwa perubahan kebijakan sudah mulai terlihat langsung di platform, termasuk penegasan usia minimum pengguna.

“Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di bawah 16 tahun,” tegasnya.

Selain pembatasan usia, YouTube juga berencana menonaktifkan akun anak secara bertahap, serta menghentikan iklan yang menyasar anak-anak dan remaja.

Penonaktifan Akun Dilakukan Bertahap

Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dalam beberapa bulan ke depan.

“Kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu karena prosesnya berjalan,” jelas Meutya.

Sejauh ini, pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut, di antaranya:

  • X
  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • Threads
  • Bigo Live

Sementara platform Roblox masih dalam tahap komunikasi.

“Kami melihat platform-platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” tambahnya.

Platform Wajib Lapor Evaluasi Mandiri

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital untuk segera menyampaikan evaluasi mandiri (self assessment) dalam waktu tiga bulan sejak aturan berlaku.

“Kami mengingatkan agar seluruh platform memberikan self assessment sebelum batas waktu bulan Juni,” ujar Meutya.

YouTube Pastikan Ikuti Regulasi Indonesia

Perwakilan YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan perlindungan anak di Indonesia.

“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan anak dan remaja,” ujarnya.

Dampak ke Pengguna: Akun Bisa Dinonaktifkan

Dengan diberlakukannya aturan ini, pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi kehilangan akses akun mereka selama masa transisi.

Namun, YouTube memastikan data dan konten pengguna tetap aman dan dapat diakses kembali setelah memenuhi batas usia.

Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan:

  • Mengunduh data melalui layanan Google Takeout
  • Menghapus konten penting jika diperlukan

(SP-Komdigi/WM)