Menkomdigi Meutya Hafid: Perempuan & Anak Makin Rentan Jadi Korban Sextortion di Ruang Digital

oleh
oleh
Menkomdigi Meutya Hafid menjadi narasumber dalam program "Dialog Spesial Perempuan Hebat" di Studio TV One, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/04/2026). Foto: Anhar/Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid menjadi narasumber dalam program "Dialog Spesial Perempuan Hebat" di Studio TV One, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/04/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Ancaman kejahatan digital kini semakin serius. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memperingatkan perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan terhadap sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang di ruang digital.

 

MANDARNESIA.COM, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ancaman kejahatan di ruang digital kini tidak lagi bisa dianggap sebagai gangguan biasa, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik.

Dalam talkshow Perempuan Hebat di TVOne, Meutya mengungkap bahwa perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, seperti sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang.

“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, hingga human trafficking terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya.

Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi, ditambah kemudahan distribusi konten dan anonimitas pelaku, membuat kejahatan siber semakin sulit dikendalikan.

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pionir setelah Australia.

“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak dari bahaya nyata di ruang digital,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Perlindungan Anak Dimulai dari Rumah

Dalam kesempatan terpisah saat peringatan Hari Kartini, Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga.

“Regulasi penting, tetapi tidak akan cukup tanpa keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak menggunakan internet,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan menciptakan ruang digital yang aman.

Menurut Meutya, perempuan terutama ibu memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keluarga dari risiko digital.

Ia juga mendorong masyarakat untuk menghidupkan kembali interaksi sosial di lingkungan sekitar sebagai alternatif aktivitas anak di luar dunia digital.

“Mari kita ajak anak-anak kita keluar dan bermain bersama di lingkungan tempat tinggal,” ujarnya. (SP-Komdigi/WM)