MANDARNESIA.COM, Jakarta — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Dewan Pers untuk segera memberikan perlindungan terhadap media daring Magdalene setelah terjadi pembatasan akses konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
AMSI menilai langkah pembatasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang segala bentuk sensor dan pembredelan terhadap karya jurnalistik.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers karena berbadan hukum Indonesia dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum.
“Magdalene adalah badan hukum Indonesia dan memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai UU Pers,” tegas Wahyu.
Pembatasan Dinilai Langgar Mekanisme Sengketa Pers
AMSI menilai tindakan Komdigi tidak mengikuti prosedur penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam UU Pers. Seharusnya, jika ada keberatan terhadap konten jurnalistik, mekanisme yang ditempuh adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan pembatasan langsung.
Dalam praktiknya, Komdigi justru meminta platform media sosial membatasi akses terhadap konten Magdalene tanpa melalui proses mediasi di Dewan Pers.
Langkah ini dinilai berbahaya karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Verifikasi Dewan Pers Bukan Syarat Mutlak
Alasan Komdigi yang menyebut Magdalene belum terverifikasi Dewan Pers juga ditolak AMSI.
Faktanya, dari ribuan media di Indonesia, baru sekitar 1.200 yang telah terverifikasi. Proses verifikasi sendiri memakan waktu panjang karena keterbatasan sumber daya.
AMSI menegaskan, status verifikasi tidak menentukan legitimasi sebuah media sebagai perusahaan pers.
Kasus Berawal dari Liputan Investigasi
Co-Founder sekaligus Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa pembatasan terjadi pada konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan bahwa konten tidak bisa diakses dari dalam negeri.
“Hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses. Ini menunjukkan adanya pembatasan berbasis geografi,” ujar Devi.
Situasi ini dinilai mengkhawatirkan karena membatasi akses publik terhadap informasi penting.
Dewan Pers Diminta Turun Tangan
Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, AMSI meminta lembaga tersebut segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk meluruskan status Magdalene sebagai perusahaan pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa dasar kebijakan Komdigi perlu ditinjau ulang.
“Selama ini, acuan dalam perkara pers adalah UU Pers. Media disebut perusahaan pers jika berbadan hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi sebelum kebijakan yang berdampak pada akses publik terhadap karya jurnalistik diambil.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
AMSI memperingatkan bahwa jika praktik pembatasan seperti ini dibiarkan, maka akan membuka ruang intervensi terhadap media lain, terutama yang belum terverifikasi.
Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan terhadap konten jurnalistik yang diproduksi oleh media sah, terlepas dari status verifikasi di Dewan Pers. (Rls/WM)











