MANDARNESIA.COM, Jakarta — Upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan perkembangan. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, TikTok juga telah menyerahkan komitmen kepatuhan kepada pemerintah, termasuk mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan (Help Center) serta melakukan pembaruan berkala terhadap kebijakan pelindungan anak.
Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut dan mendorong platform digital lain untuk melakukan hal serupa, termasuk menyampaikan data penanganan akun anak secara transparan.
“Kami harapkan platform lain segera menyampaikan jumlah akun yang telah ditangani atau ditakedown,” kata Meutya.
Sementara itu, pemerintah menilai platform Roblox masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, masih ditemukan celah yang memungkinkan komunikasi dengan pengguna tak dikenal.
“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta—termasuk Instagram, Threads, dan Facebook—telah menyatakan kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital bukan bersifat opsional, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (SP-Komdigi/WM)











