Satpol PP Polman Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Traffic Light Masjid Suhada

oleh
oleh
Foto: Humas Satpol PP Polman

MANDARNESIA.COM, Polewali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar menertibkan aktivitas penggalangan dana tanpa izin yang berlangsung di ruang publik, tepatnya di kawasan traffic light Masjid Suhada, Kecamatan Polewali, Selasa (13/1/2026).

Rilis dari Humas Satpo PP melaporakan bahwa dalam patroli penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan ketenteraman serta ketertiban umum, petugas Satpol PP Polman mengamankan lima orang penggalang dana yang mengatasnamakan Yayasan Gerakan Amal Kemanusiaan Indonesia. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang.

Dijanjikan Imbalan 10 Persen

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, para penggalang dana tersebut diketahui dijanjikan imbalan sebesar 10 persen per orang setelah menyelesaikan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan di persimpangan jalan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, menegaskan bahwa setiap bentuk penggalangan dana di ruang publik wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap aktivitas penggalangan dana di ruang publik harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kegiatan sosial,” ujar Syarifuddin Wahab dalam keterangan resminya melalui rilis.

Dibawa ke Kantor Satpol PP

Usai penertiban, kelima orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Satpol PP Polman juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana tanpa izin di ruang publik, sekaligus mengajak warga berperan aktif melaporkan aktivitas serupa demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. (Rls/WM)