Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Polman 2025, Sekda Ungkap Ada Penundaan

oleh
oleh
Foto: Diskominfo SP Polewali Mandar

MANDARNESIA.COM, Polewali — Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid, S.Sos., M.M, membacakan laporan resmi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 pada acara penyerahan simbolis yang digelar, Kamis, (15/1/2026).

Dalam laporannya, Sekda Nursaid menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN secara bertahap, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran daerah,” ujar Nursaid.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Penerimaan ASN Formasi Tahun 2024 Kabupaten Polewali Mandar, jumlah tenaga non-ASN yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.247 orang. Dari jumlah tersebut, yang telah memperoleh persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditetapkan sebanyak 4.231 orang.

Adapun rincian PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan terdiri atas 346 tenaga guru, 2.815 tenaga teknis, dan 1.070 tenaga kesehatan. Sementara itu, sebanyak 16 orang tidak terealisasi, dengan rincian 13 orang mengundurkan diri dan 3 orang meninggal dunia. Selain itu, terdapat 8 orang yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Sekda Nursaid juga melaporkan adanya penundaan penyerahan SK terhadap 10 orang PPPK Paruh Waktu menyusul adanya pengaduan dari masyarakat. Penundaan tersebut meliputi satu orang PPPK di Kecamatan Balanipa dan sembilan orang PPPK di Kelurahan Balanipa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan proses pengangkatan ASN secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Polewali Mandar secara simbolis menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, sekaligus memberikan piagam penghargaan kepada PPPK yang telah memasuki Batas Usia Pensiun, serta menyampaikan arahan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang resmi ditetapkan. (WM)