MANDARNESIA.COM, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital bagi anak, termasuk pembatasan durasi layar dan penundaan akses media sosial hingga usia 16 tahun, sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS.
Meutya Hafid menegaskan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital bagi anak dalam kegiatan KUPAS (Kumpul TUNAS) di SMPN 1 Jakarta, Kamis (30/04/2026).
“Kalau 5 jam habis di layar, kapan waktunya belajar dan berprestasi?” pesan Meutya Hafid di hadapan siswa menjadi pengingat sederhana.
Dari kisah penipuan hingga paparan konten berbahaya, ruang digital menyimpan risiko nyata bagi anak.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah memilih langkah tegas.
Akses ke platform berisiko ditunda agar anak tumbuh fokus, aman, dan siap menghadapi dunia digital di waktu yang tepat.
Menkomdigi pun menyoroti masih tingginya durasi penggunaan media sosial di kalangan anak, yang bisa mencapai lebih dari lima jam per hari.
Menurutnya, kondisi ini akan mengganggu fokus belajar serta perkembangan karakter anak.
“Adik-adik harus menurunkan screentime-nya, ini untuk masa depan semua. Saatnya adik-adik sibuk mencari prestasi, ikut organisasi, ikut olahraga, sibuk bersosialisasi dengan teman-teman dan guru,” ujar Meutya.
Dalam dialog interaktif, sejumlah siswa berbagi pengalaman langsung terkait risiko digital.
Salah satunya adalah kasus penipuan dalam transaksi akun game yang dialami seorang siswa.
Ada pula cerita mengenai paparan konten tidak pantas dari nomor tak dikenal yang dikirim melalui pesan instan.
Meutya menegaskan pengalaman-pengalaman tersebut merupakan gambaran nyata ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital saat ini.
Indonesia menghadapi tantangan serius, termasuk tingginya angka kekerasan seksual berbasis online yang menempatkan pelindungan anak sebagai prioritas mendesak.
“Kasus-kasus ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah meminta platform untuk menunda akses anak untuk membuat akun ke media sosial sampai usia 16 tahun. Kita harapkan kalian bisa mengeri bahwa Presiden, Komdigi dan DPR akan mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk kebaikan generasi dan tunas bangsa ke depan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga mengapresiasi kebijakan SMPN 1 Jakarta yang membatasi penggunaan ponsel selama jam sekolah.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif.
“Langkah SMPN 1 Jakarta ini kami apresiasi, karena memang kami harapkan anak-anak ketika sekolah bisa fokus, bisa asik dengan teman-temannya, bukan asik dengan handphone,” tutur Meutya.
Kegiatan KUPAS ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya pelindungan anak di ruang digital.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, tangguh, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (SP-Kemkomdigi/WM)











