MANDARNESIA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak pernah melarang praktik penyembelihan hewan kurban, sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Informasi tersebut dipastikan sebagai disinformasi akibat potongan video yang keluar dari konteks.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa potongan video yang viral diambil dari pernyataan Menag saat penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).
Kemenag: Tidak Ada Larangan Kurban
Thobib menegaskan bahwa pernyataan Menag justru berbicara tentang pengelolaan kurban yang lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Opsi Kurban Melalui Lembaga Profesional
Dalam gagasan tersebut, masyarakat diberikan pilihan untuk menyalurkan kurban melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Melalui mekanisme ini, proses penyembelihan dan distribusi dilakukan secara profesional dengan dukungan rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan syariat.
Tetap Boleh Sembelih Mandiri
Kemenag juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan. (Rls/WM)











