Suspend Mayor SPPG Dipastikan Tak Terima Insentif, Ini Penjelasan BGN

oleh
oleh
Sumber: Dok. Biro Hukum dan Humas

MANDARNESIA.COM, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak serta-merta menghilangkan insentif. Namun, untuk kategori suspend mayor, insentif dipastikan tidak diberikan.

Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif.

Dia mengatakan bahwa tidak semua SPPG yang di-suspend otomatis kehilangan insentif, melainkan ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan, Jakarta, Rabu (29/4).

Dia menambahkan, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Dengan demikian, Dadan memastikan, insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Contohnya adalah ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Dia juga merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Sedangkan keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.

Data terakhir menunjukkan dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif.

Dengan penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG. (SP-BGN/WM)