MAMUJU – Menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada serentak, Rabu (15/2) lalu. Kini mulai memasuki babak baru. pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait sudah mempersiapkan kuasa hukum masing-masing untuk berlaga di MK.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam meladeni polemik dugaan sengketa pilkada serentak di Sulawesi Barat, sudah menyiapkan kuasa hukumnya.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat pleno penunjukan pengacara atau lawyer perselisihan hasil pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2017 dengan Nomor: 31 / BA / III / 2017, Jumat (3/3), pada pukul 17.00 WITA.
Agenda Pembahasan dalam rapat, yakni, persiapan menghadapi perselisihan (PHP), pada pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulbar 2017, yang didaftarkan pada pasangan nomor urut 1, dengan menempatkan KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara hasil rapat, pertama menetapkan atau menunjuk pengacara Ali Nurdin atau parnert (ANP), beralamat di Jalan Panglima Poli IV Nomor 47, Kebayoran Baru, Jakarta 12160. Bertindak atas nama KPU Sulbar menghadapi pemilihan Gubernur dan Waikil Gubernur Sulawesi Barat di MK.
[irp posts=”468″ name=”SDK-Kalma Ikuti Tahapan, ABM-Enny Bedah Kasus”]
Memerintahkan kepada sekretaris untuk menindaklanjuti penunjukan pengacara atau lawyer yang telah ditunjuk.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Usman Suhuriah, dihadiri dan ditandatangani langsung masing-masing komisioner, Nurdin Passokkori, Rehang Mas’ud, Mursalim, Adi Arwan Alimin, serta Sekretaris KPU Sulbar. #AyubKalapadang
[irp posts=”433″ name=”Kini, Pilgub Sulbar jadi Rasa Pilpres”]