MAMUJU-Pembukaan kotak suara yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya mencapai kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulbar.
Nurdin Pasokkori Komisioner KPU Sulbar Divisi Umum, Keuangan dan Logistik mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Bawaslu/Panwas (BP) pada Senin (13/3), disepakati empat kesepahaman, yaitu pertama BP dapat memahami jika KPU akhirnya membuka kotak suara sepanjang ada perintah MK tertulis, lisan atau setelah ada registrasi dan materi gugatan penggugat dari MK.
Kedua, KPU dalam pembukaan kotak suara agar tetap berpedoman pada regulasi dan prosedur pembukaan kotak; dengan melibatkan panwas dan pengamanan, pada pasal 71 PKPU 11.
“Ketiga agar KPU dan jajaran dalam membuat keterangan tertulis dari masing-masing tingkatan penyelenggara memperhatikan penulisan nomenklatur untuk pengawas pemilihan, dan penulisan angka perolehan suara, dan data pemilihan yag lain. Cek dan ricek jangan sampai berbeda dengan data C1 hasil TPS, data hasil rekap resmi berjenjang,” kata Nurdin.
Keempat kata Nurdin, instruksi KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten untuk melakukan pembukaan kotak suara, agar dipastikan ditembuskan kepada BP supaya tidak terjadi miskomunikasi sebagaimana surat provinsi 171.
Koordinasi dengan seluruh jajaran panwas tersebut juga menjelaskan, bahwa belum ada pembukaan kotak suara di kabupaten, sebagaimana kabar yang beredar viral di media sosial.
“Kami mendengar langsung dari pimpinan Bawaslu, ketika setiap panwas kabupaten diminta melaporkan, ternyata belum ada pembukaan kotak,” imbuh Nurdin.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, yakni Pimpinan Bawaslu Sulbar Busrang Riyandi dan Muhammad Yunus, Komisioner KPU Sulbar Adi Arwan Alimin, Nurdin Pasokkori, serta Panwas se-Sulbar.
#Rilis#BusriadiBustamin