Cegah Maladministrasi, Pertanahan Mamuju Libatkan Ombudsman

Mamuju – Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah Maladministrasi pada program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), Kantor Pertanahan Kab. Mamuju melibatkan Ombudsman melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI, I Komang Bagus usai menghadiri kegiatan penyuluhan PTSL bersama Kepolisian Resort Mamuju dan Kejaksaan Negeri (25/02/21).
Merespon keinginan Kantor Pertanahan Mamuju, Ombudsman mulai aktif menyampaikan kepada masyarakat memanfaatkan program PTSL untuk mendapat sertipikat tanah, sehingga kedepan tidak adalagi permasalahan pertanahan yang timbul.
I Komang Bagus juga menyampaikan agar masyarakat memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan saling bahu membahu melengkapi administrasi yang dibutuhkan dalam program tersebut.
Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan atau aduan kepada Ombudsman jika menemukan adanya tindakan Maladministrasi dalam pelaksanaan program PTSL. (Rilis)