Reporter: Sudirman Syarif
WONOMULYO, mandarnesia.com — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menyempatkan diri hadir untuk menyampaikan materi guru-guru Muhammadiyah dalam pelayanan publik di masa pandemi Covid-19, Senin (15/3/2021).
Selain menyampaikan materi sosialisasi terkait peran Ombudsman RI di kegiatan Baitul Arqam SMK Muhammadiyah Wonomulyo tersebut, Lukman Umar juga menyampaikan, pandemi tidak bisa mengubah kewajiban seorang guru.
“Meski di tengah pandemi Covid-19, guru tidak bisa mengubah kewajibannya dalam mendidik dan memberikan pengajaran kepada peserta didiknya,” ungkap Lukman.
Mantan guru SMK Negeri 1 Rangas Mamuju ini menuturkan, kalau proses pembelajaran dilakukan oleh seorang guru merupakan salah satu bentuk nyata dari pelayanan publik, terutama dalam bentuk pelayanan jasa.
“Pelayanan publik itu ada barang, jasa atau administrasi. Kalau kesemua atau salah satunya masuk dalam aktivitas Bapak atau Ibu Guru, maka itu juga bagian dari tugas kami untuk mengawasinya,” kata Lukman.
Guru diharapkan bisa memastikan tercapainya tujuan pendidikan dan pemenuhan target akademik dan nonakademik siswa.
“Meskipun kita menyadari tidak sedikit kendala yang dihadapi, namun kami berharap kawan-kawan guru tetap terus semangat, karena mendidik sesungguhnya adalah tugas yang mulia di dunia ini,” pungkas Lukman. (Rilis)