Sanksi Menanti ASN dan Pengusaha Pengguna Gas Bersubsidi

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat ASN untuk memastikan apakah menggunakan gas bersubsidi elpiji 3 kg atau tidak.

“Kita akan ke rumah ASN yang menggunakan gas elpiji 3 kg. Siapa tahu mereka juga mengambil kesempatan dan kita tidak akan toleransi siapapun itu,” kata Sekretaris Pemprov Sulbar Muhammad Idris DP kepada mandarnesia.com, Jumat (3/5/2019).

Tindakan itu diambil setelah gas elpiji di Sulbar langka. Dan, salah satu penyebabnya dikarenakan salah sasaran. Gas yang diperuntukan untuk masyarakat miskin justru digunakan kelompok masyarakat menengah ke atas.

Jika ditemukan ada ASN yang menggunakan gas untuk masyarakat miskin, kata Idris, akan diberi sanksi tegas.

“Kalau ditemukan meggunakan gas elpiji 3 kg kita akan beri teguran, kalau parah misalnya menggunakan lebih dari dua gas elpiji kita akan tegur secara tertulis,” tegas Idris.

Selain ASN, Pemprov Sulbar juga akan melakukan penertiban terhadap rumah-rumah makan yang menggunakan gas elpiji 3 kg.

“Yang paling penting juga, pengusaha rumah makan yang juga tercatat banyak temuan, kita segera tertibkan, itu pelanggaran hukum,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: FB Al Faqir