Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Suhardi Duka (SDK) ikut memberi pendapat terkait keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menambahkan nama Pahlawan Nasional asal Sulawesi Barat Andi Depu di Bandara Tampa Padang Mamuju.
Kepada mandarnesia.com, politisi Partai Demokrat ini mengatakan, tidak akan mengubah sesuatu jika tak ada karya di dalamnya.
“Kalau saya tidak akan mengubah sesuatu kalau karyaku tidak ada di dalamnya. Pemimpin yang baik juga harus memperhatikan sejarahnya bandara itu, dia ada sejak tahun 1978 jauh dari sebelum Sulbar ada,” kata SDK melalui sambungan pengantar WhatsApp, Selasa (1/2/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini bandara itu hanya satu kali penerbangan sehari, sebelumnya tiga kali dengan dua maskapai. Mundur dari 5 tahun terakhir.
“Terus tiba-tiba mau dirubah namanya. Saya yakin Pemkab Mamuju tidak akan memberi persetujuan sebagai salah satu syarat untuk merubah nama bandara,” tutupnya.
Pengusulan perubahan nama Bandara Tampa Padang Mamuju diputuskan dalam Rakor yang dipimpin Sekprov Sulbar Muhammad Idris dan dihadiri Sekkab Mamuju Suaib.
Dalam rakor tersebut, telah menyetujui dan menetapkan perubahan nama Bandara Tampa Padang Mamuju menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris menjelaskan, perubahan nama bandara tersebut sudah didiskusikan untuk memperkuat dokumen sebelumnya yang juga sudah dibahas, karena kita semua butuh percepatan memiliki final nama paten untuk dijadikan sebagai nama bandara.
“Sebetulnya, pertemuan hari ini adalah bagaimana melakukan pengecekan administrasi supaya memenuhi harapan baik pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan yang memang kita minta mempercepat perubahan nama itu maupun dari kita. Dan nama yang diusulkan itu adalah Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju dan yang meminta untuk penamaan bandara ini adalah berasal dari pusat,” ungkap Idris.
“Jadi bukan hanya Tahun 2015, bahkan sejak daerah ini dicanangkan menjadi provinsi. Tahun 2015 itu salah satu bagian dari seminar untuk mempertajam perubahan nama Tampa Padang ke nama yang lain dan akhirnya Alhamdulillah kita sepakati. Pejuang Nasional kita kan satu-satunya di Sulbar itu adalah Ibu Agung Hajjah Andi Depu yang menjadi tokoh nasional kita dan akhirnya kita abadikan namanya di dalam bandara,” sambungnya.
Finalisasi nama bandara harus di-SK-kan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga untuk mendapatkan SK itu tidak mungkin ada prosedur yang dilewati, termasuk bagaimana mengakomodasi berbagai macam kebutuhan dan kepentingan daerah.
Idris juga menjelaskan, secara legalitas namanya adalah Tampa Padang, tapi yang diinginkan bersama adalah supaya nama tersebut bisa diparipurnakan berdasarkan semangat yang dimiliki satu Sulbar, bukan hanya satu tempat.
“Kita juga akan kembali lagi melakukan koordinasi ke Ibu Bupati Mamuju untuk mendapatkan dukungan penuh. Dan secepatnya hari ini kita akan ke pak Gubernur untuk menyampaikan hasil diskusi hari ini. Jadi besok atau lusa kita sudah bisa diskusi-diskusi dengan DPRD mengenai permasalahan ini, tidak perlu diperpanjang ini kalau kita sudah sepakat dan akhirnya juga semua kepentingan di dalamnya bisa terakomodasi,” ucapnya.
Terkait uji publik, Idris menyatakan, dalam hal itu semua pihak juga sudah turut dilibatkan. Walaupun demikian, nantinya juga akan tetap memberikan lagi ruang bagi publik untuk membicarakan hal-hal yang dianggap substansi terkait dengan penamaan itu.
Menanggapi adanya isu yang beredar di masyarakat mengenai pembebasan lahan yang belum rampung. Ia mengatakan, bahwasanya perspektif tersebut muncul dari orang-orang yang belum melihat dengan jelas. Tapi jika melihat pada dokumen-dokumen yang ada, semua yang berkaitan dengan jalanan masuk itu semuanya telah dibayarkan.
Pengusulan nama Bandara juga mengikuti mekanisme sesuai tercantum dalam peraturan menteri nomor 39 tahun 2019
Perubahan nama bandara akan menunggu persetujuan persetujuan Gubernur, DPRD Sulbar persetujuan Bupati, DPRD Kabupaten Mamuju, masyarakat adat, ahli waris yang digunakan namanya dan persetujuan dari pengelola bandara.