“Safe from Harm” Bagi Anggota Gerakan Pramuka

https://pramukadiy.or.id/

JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 004 tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka (Safe from Harm) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 31 Desember 2021.

Petunjuknya bisa didownload atau diundung di sini 5_6316337741978141526

Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Kwarnas Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso tersebut merupakan implementasi dari Kebijakan Dunia tentang Aman Dari Bahaya (World Safe From Harm Policy), yang dikeluarkan World Organization of the Scout Movement (WOSM).

Kepada seluruh anggota pramuka dan masyarakat luas, Kak Budi Waseso menyampaikan bahwa Jukran ini merupakan komitmen Gerakan Pramuka dalam menciptakan lingkungan berlatih dan berkegiatan yang aman, nyaman, sehat, dan selamat.

“Ini menunjukkan komitmen Gerakan Pramuka dalam menciptakan lingkungan berlatih dan berkegiatan yang aman, nyaman, sehat dan selamat bagi seluruh anggotanya,” kata Kak Budi Waseso melalui siaran pers pada 29 Januari 2022.

Implementasi dari Petunjuk Penyelenggaraan ini antar lain melarang aksi-aksi perundungan, pelecehan seksual dalam segala bentuk atau kekerasan fisik yang berlindung dibalik alasan pendidikan di lingkungan Gerakan Pramuka.

Kak Budi Waseso mengimbau kepada seluruh pengelola Kwartir serta tenaga pendidik baik Pelatih maupun Pembina harus memahami isi dari Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) ini agar dapat mengimplementasikan dengan baik dan terus mensosialisasikan kepada jajaran Pembina yang berada di Gugusdepan. (Rilis)

Ilustrasi: https://pramukadiy.or.id/