Rakor Sinkronisiasi Program Dinas PMD Polman

MANDARNESIA.COM, Polewali—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polewali Mandar menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2023, di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa, 26 Juli 2022.

Hj. Andi Nursami, SE., M.Adm. KP Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, tujuan pelaksanaan rakor untuk mensinergikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Pemerintah Daerah, dengan RPJMDes yang disusun Kepala Desa terkait Perencanaan Pembangunan Desa di Tahun 2023.

“Saya berharap kepada Kepala Desa, untuk mensinkronkan apa yang direncanakan oleh Balitbangren, sebagai RPJMD Bupati dengan yang direncanakan oleh Desa agar nantinya tidak tumpang tindih antara perencanaan dari OPD yang disusun oleh Balitbangren dengan perencanaan dari Desa itu sendiri,” harapnya.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar, Suyuti Idris menyebutkan bahwa desa telah mengikuti rangkaian alur perencanaan yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah, sampai saat ini desa mengikuti semua alur perencanaan dan tidak ada yang menyalahi aturan. Dalam beberapa susunan perencanaan, ada beberapa usulan masyarakat yang di luar ketentuan regulasi, tapi itu semua mampu diselesaikan lewat musyawarah serta rapat di desa untuk mencari jalan tengahnya. Dan sampai saat ini, semua RKP dan APBD sudah kita susun, baik dari 2020, 2021 dan 2022. Insya Allah 2023 ini, berdasarkan Permendes Nomor 21 tersebut, itu yang menjadi acuan kita,” jelasnya. (WM/Ris)

Sumber Foto: WartaKominfo Polman