Reporter: Sudirman Syarif
MANDARNESIA.COM, Mamuju — Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Lingkup Pemprov Sulbar Formasi 2022 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, di Kantor Dinas Kesehatan Sulbar, Selasa (30/5/2023).
Penyerahan SK dilakukan Sekprov Sulbar Muhammad Idris, disaksikan Asisten I Bidang Pemkesra Herdin Ismail dan Kepala Dinas Kesehatan Sulbar drg. Asran Masdi. Serah terima SK dirangkaikan penandatanganan perjanjian kerja.
Lima belas PPPK Tenaga Kesehatan merupakan hasil seleksi dari 114 pendaftar pada penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Lingkup Pemprov Sulbar Formasi 2022. Dan 15 PPPK tersebut ditempatkan di RSUD Sulbar dan Labkes Dinas Kesehatan Sulbar.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengaku bersyukur dan bangga atas bertambahnya lagi 15 personil ASN dari PPPK di Lingkup Pemprov Sulbar.
“Selamat datang dan selamat bekerja, saya ingatkan laksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, jangan katakan saya kan cuma PPPK, hati-hati tidak boleh ada statement seperti itu, tanggungjawab kita sama baik PNS maupun PPPK,” tegas Idris.
Idris juga mengingatkan sebagai ASN harus menerapkan nilai-nilai akhlak di lingkungan kerja, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Disampaikan, tantangan ke depan bagi PPPK tenaga kesehatan tersebut baik di RSUD Sulbar maupun di Labkes adalah berupaya menunjukkan performa terbaik.
“Di ASN itu salah satu performa terbaik diukur dari bagaimana memberikan layanan terbaik,”ucap Idris.
Sekprov berharap, hadirnya 15 PPPK Tenaga Kesehatan itu semakin menaikkan rating RSUD Sulbar. (ADV)