Mamuju – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, selama tahun 2020 menerima beberapa konsultasi warga perumahan terkait kondisi jalanan rusak di area pengembangan kawasan perumahan yang dibangun oleh Pihak Developer.
Hal itu disampaikan Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar saat dikonfirmasi Selasa, (22/12/20)
Mengenai kondisi tersebut, Ombudsman menyarankan kepada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terkait dengan adanya kondisi jalanan rusak di area perumahan akibat aktifitas pengembangan kawasan perumahan maka dapat menyampaikan keluhan langsung ke Pihak Developer.
Lukman menjelaskan, sesuai regulasi bahwa akses jalanan masuk kawasan perumahan berstatus jalan khusus, selama belum diserahkan ke pemerintah daerah sehingga pengembang berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memelihara jalan tersebut.
“Memperhatikan beberapa keluhan masyarakat terkait jalan, sebagian besar mengeluhkan kerusakan akses jalan di kawasan perumahan dan ini merupakan tanggungjawab Developer, Ombudsman sendiri terbatas kewenangannya” Urai Lukman.
Ombudsman hanya bisa mengingatkan melalui pihak bank selaku mitra pengembang yang memberikan kredit dalam bentuk penyediaan pembiayaan KPR, karena Ombudsman masih memiliki kewenangan mengawasi layanan perbankan.
“Pihak Bank diharapkan dapat memberi respon selaku penyalur kredit jika terdapat keluhan masyarakat atau nasabah” Harap Lukman.
Sebagai institusi pelayanan publik pihak bank sebaiknya dapat memberikan respon kepada masyarakat terkait pengaduan yang disampaikan meskipun perbaikan akses jalan perumahan bukan menjadi tanggungjawabnya. (Rls)
Ketfot: Lukman Umar saat memberi sambutan di acara Launching Mall Pelayanan Publik di Polewali Mandar.