MAMUJU — Koordinator Divisi Data KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sukmawati M. Sila mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk terus menerus memutakhirkan data pemilih, termasuk pada daerah yang tidak menggelar Pemilihan Serentak 2020.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan PKPU 11 tahun 2018, tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri KPU provinsu berkewajiban melakukan pemutakhiran data berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Sukmawati M. Sila dalam Rapat Pleno Tingkat Provinsi via daring, Kamis (9/7) siang.
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tribulan Kedua ini dihadiri lengkap komisioner KPU Provinsi, Kadis Dukcapil Sulbar Ilham Borahima, dan pimpinan Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, dan Supriadi Narno. Agenda ini dikhususkan pada dua kabupaten yang tidak menggelar Pemilihan Serentak 2020.
Sukmawati berharap kualitas data dari pemilu ke pemilu, dan pilkada ke pilkada dapat semakin baik. “Walau pun Polman dan Mamasa tidak melaksanakan pemilihan serentak tetapi mutarlih harus tetap berjalan. Ini upaya memalidkan data untuk pemilu berikutnya. Kita akan terus memelihara data sesuai ketentuan perundangan-perundangan,” kata Sukmawati disela rapat pleno yang juga dihadiri Koordiv Data Kabupaten Polewali Mandar, dan Mamasa serta para Kasubag dan operator masing-masing.
Dalam laporannya, Sukmawati menyampaikan Mutarlih Berkelanjutam diperkuat SE 181 KPU RI. “Ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan per bulan di kabupaten. Kami harap KPU Kabupaten dapat senantiasa kreatif dan inovatif agar informasi pemutakhiran ini sampai ke masyarakat,” lugasnya.
KPU Kabupaten diharap melakukan terobosan untuk terus memastikan identintas kependudukan tetap sesuai dengan data pemilih di masing-masing kabupaten. Laporan Mutarlih dari KPU Mamasa disampaikan komisioner Harun Al-Rasyid, sementara KPU Kabupaten Polewali Mandar diwakili Koordiv Data, Muslim Sunar.
Dalam kesempatan ini Ilham Borahima, menuturkan Dukcapil Sulbar hanya merupakan penyedia data. “Kami tidak memiliki hak dalam penetapan data pemilih, hanya memiliki tanggung jawab memfasilitasi KPU dalam batasan memberikan by name by adress, sesuai hak akses yang telah diberikan oleh KPU RI,” jelas Ilham Borahima.
Komisioner KPU Provinsi Sulbar, Farhanuddin yang membuka Rapat Pleno mengatakan, tujuan dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu selanjutnya.
“Data pemilih sebagai dasar untuk melaksanakan pemilihan. Menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam mutarlih berkelanjutan tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip data pemilih yang komprehensif: mutakhir, akurat, tansparan dan partisipasif.
Dengan prinsip itu kita berharap data pemilih di Sulawesi Barat akan lebih berkualitas,” urai Farhanuddin.
Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo berharap kegiatan mutarlih berkelanjutan sekiranya tetap melibatkan Bawaslu Provinsi dan kabupaten dalam rangka memperkuat kerja sama dan berjalannya fungsi pengawasan terkait data pemilih. (Rilis)
Hasil Rapat Pleno Mutarlih 9 Juli 2020
Mamasa
Jumlah Kec. = 17
Jumlah Desa/Kel. = 181
Jumlah Pemilih : Laki-laki = 59.862 Perempuan = 57.131 L+P = 116.993
Polewali Mandar
Jumlah Kec. = 16
Jumlah Desa/Kel. = 167
Jumlah Pemilih : Laki-laki = 150.874 Perempuan = 156.228 L+P = 307.102
Mamasa + Polewali Mandar = Tingkat Prov. Sulbar
Jumlah Kec. = 33
Jumlah Desa/Kel. = 348
Jumlah Pemilih : Laki-laki = 210.736 Perempuan = 213.359 L+P = 424.095
(Sumber Divisi Data KPU Provinsi Sulawesi Barat)
Ketpot : Zoominar pagi Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 (Fb. : Adi Arwan Alimin)