MAMUJU, Mandarnesia.com — Ombudsman RI Sulawesi Barat menerima konsultasi salah seorang warga dari Jakarta Utara, terkait pelayanan publik PTSP Mamuju pada Jumat (14/08/20)
Warga Marunda Jakarta Utara berinisial Hj. HR ini mengeluhkan layanan PTSP Mamuju yang dinilai lamban menindaklanjuti keluhan publik.
Sebelumnya Hj. HR melapor ke PTSP Mamuju mengenai hilangnya IMB-nya, namun HR hanya bisa memperlihatkan nomor register IMB tersebut hanya saja, di sisi lain PTSP tidak bisa melacak data tersebut, dalam aplikasi PTSP Mamuju.
Merasa tidak puas atas jawaban PTSP dan sudah berlarut tanpa kejelasan, Hj. HR akhirnya konsultasi ke kantor Ombudsman.
Konsultasi tersebut, diterima langsung oleh Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar.
Lukman mengatakan pelayanan publik prima itu sebaiknya tetap memberikan asas kepastian kepada publik.
“Keluhan HJ ini sudha saya sampaikan ke PTSP Mamuju via telepon, dan darisana sudah merespon dan akan segera melakukan tindaklanjut,” jelas Lukman
Hj. HR diarahkan meminta surat keterangan dari Dinas PUPR jika benar sudah memiliki IMB. Selanjutnya PTSP akan menerbitkan ulang IMB. (Rls)