Kedaulatan Syariah dan Perlindungan Konsumen Tidak Boleh Dikalahkan oleh Diplomasi Tarif

oleh
oleh
Foto: Sekretariat Negara
Foto: Sekretariat Negara

MANDARNESIA.COM, Polewali – Menanggapi klausul dalam perjanjian dagang atau diplomasi tarif terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade) yang mengecualikan kewajiban label halal bagi sejumlah produk manufaktur AS, akademisi dan tokoh intelektual Mandar Sulbar, Dr. Aco Musaddad HM, menyampaikan pernyataan sikap tegas.

Hal tersebut di atas disampaikan Aco Musaddad kepada mandarnesia.com Senin (23/2/2026). Beliau menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kepastian hukum bagi konsumen Muslim di Indonesia.

Dalam keterangannya hari ini, Dr. Aco menyampaikan lima poin krusial sebagai catatan kritis bagi pemerintah:

1. Sertifikasi Halal adalah Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Hambatan Dagang

Dr. Aco menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Halal bukan hanya soal teknis administrasi atau barrier to trade, melainkan perwujudan hak asasi warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Negara tidak boleh menukar kepastian batiniah rakyat dengan konsesi tarif dagang semata,” tegasnya.

2. Risiko Preseden Buruk pada Kedaulatan Produk

Ia mengkhawatirkan bahwa pengecualian untuk produk kosmetik dan alat kesehatan asal AS akan menjadi pintu masuk bagi pelonggaran standar di sektor lain.

“Jika kita membuka celah hari ini demi diplomasi, kita berisiko mendegradasi standar halal nasional yang selama ini kita bangun dengan susah payah untuk menjadi barometer dunia.”

3. Transparansi melalui Label “Non-Halal” adalah Harga Mati

Meskipun ada pengecualian label halal pada produk manufaktur tertentu, Dr. Aco mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap pencantuman label “Non-Halal” atau keterangan kandungan bahan.

“Konsumen memiliki right to know. Jika label halal ditiadakan, maka identifikasi bahan yang diragukan harus diperjelas agar masyarakat tidak terjebak dalam syubhat (keraguan).”

4. Pentingnya Literasi Halal Mandiri bagi Masyarakat

Menghadapi arus produk tanpa label halal yang akan masuk, Dr. Aco menyerukan penguatan literasi halal dari tingkat keluarga.

Menurutnya, ketika regulasi melonggar, kesadaran kritis masyarakat harus menguat. “Masyarakat harus menjadi filter bagi dirinya sendiri. Jangan membeli produk yang status kehalalannya tidak jelas, sebagai bentuk sikap ihtiyat atau kehati-hatian dalam beragama.”

5. Menuntut Aspek Resiprokal yang Berkeadilan

Terakhir, ia mempertanyakan apakah perjanjian tersebut memberikan keuntungan timbal balik bagi produk halal UMKM Indonesia di pasar Amerika Serikat.

“Jangan sampai kita membuka pintu selebar-lebarnya bagi produk luar, sementara produk halal kita sendiri masih kesulitan menembus pasar global karena kurangnya dukungan diplomasi yang setara.”

Sebagai penutup, Dr. Aco meminta pemerintah meninjau kembali mekanisme pengawasan di lapangan guna memastikan bahwa pengecualian ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menghindari standarisasi keamanan dan kehalalan di Indonesia.

Sementara itu, Abd. Mubarak, S.Th.I salah seorang tokoh muda yang banyak bergelut di bidang keagamaan, mengingatkan pentingnya verifikasi informasi di tengah banjir berita dan maraknya hoaks.

“Kalau sudah valid beritanya, tentu ini bisa menimbulkan polemik di masyarakat. Mayoritas Muslim Indonesia akan berhati-hati membeli produk Amerika yang tidak memiliki label halal atau keterangan jelas, khususnya makanan dan minuman. Ini juga bisa menjadi amunisi politik di tengah pro dan kontra bergabungnya Indonesia dalam BoP bentukan Trump,” jelas Mubarak, alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (WM)