Jika Tak Menerima C Pemberitahuan Memilih

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyalurkan C pemberitahuan bagi hak pilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada Tahun 2020 dengan mendatangi rumah pemilih.

Penyaluran C pemberitahuan dilakukan KPU sejak tanggal 3 Desember ke PPK, lalu ke PPS dan diserahkan langsung petugas KPPS ke pemilih. Formulir C pemberitahuan akan dibawa pemilih saat menyalurkan hak pilih di TPS 9 Desember 2020.

Jika pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan tersebut, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, mungkin belum semua KPPS turun membagikan (C Pemberitahuan), karena masih ada yang sementara ikut Bimtek.

“Paling lambat pemilih bisa melaporkan ke PPS, PPK atau langsung ke KPU Mamuju di tanggal 8 Desember,” kata Hamdan kepada mandarnesia.com, Sabtu (5/12/2020).

Walau tampa C pemberitahuan, pemilih juga bisa langsung ke TPS tempat di mana pemilih bersangkutan terdaftar dengan membawa e-KTP atau Suket.

“Untuk saat ini diimbau ke pemilih untuk mengecek kepastian terdaftar di DPT di link http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau bisa juga dilihat di kantor-kantor desa atau kelurahan dan kantor PPK,” jelas Hamdan.

Ilustrasi: FB. Hamdan Dangkang