MANDARNESIA,COM, Polewali — Seperti biasa ketika warga akan memilih di Pilkada atau Pemilu, Pemilih selalu menunggu satu lembaran surat dari KPPS yang selama ini diartikan sebagai undangan.
Padahal sebenarnya itu bukan undangan, tetapi berupa pemberitahuan hari pemilihan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Bab II bagian A poin 1 dan 2 menyebut bahwa Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.
PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dan pada poin tiga disebutkan bahwa Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU.
Masih pada Bab II poin enam jelaskan dalam poin enam bahwa Dalam formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU mencantumkan catatan untuk pemilih yang berisi kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.
Juga pada poin tujuh menyebut bahwa Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU.
Kemudian pada poin delapan berbunyi dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir Model CPEMBERITAHUAN-KPU kepada orang terpercaya yaitu keluarganya dan meminta orang tersebut untuk menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU.
Lalu bagaimana bila pemilih belum mendapatkan Form C pemberitahuan?
Dalam poin 10 dijelaskan bahwa apabila sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU, Pemilih yang
bersangkutan dapat meminta formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU kepada ketua KPPS atau anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dengan tata cara:
a) Pemilih menunjukkan KTP-el atau Suket yang bersangkutan kepada ketua KPPS atau anggota KPPS;
b) Ketua KPPS atau anggota KPPS melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dan/atau melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
c) Apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, ketua KPPS atau anggota KPPS memberikan formulir Model C. PEMBERITAHUAN KPU kepada Pemilih yang bersangkutan.
Apakah ada formulir yang tidak terdistribusi?
Formulir yang tidak terdistribusi disebabkan karena meninggal dunia; pindah alamat domisili; pindah memilih; tidak dikenal (bukan warga setempat atau bahkan tidak pernah tinggal di wilayah tersebut); atau tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan, ketua KPPS melaporkan rekapitulasi formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak terdistribusi, kepada PPS termasuk rekapitulasi formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU yang terdistribusi.
Hal tersebut di atas masih termaktub pada PKPU nomor 66 Tahun 2024 Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS pada poin b bagian satu.
Sementara untuk Pelaporan rekapitulasi formulir Model C. PEMBERITAHUAN KPU sebagaimana dimaksud pada angka 1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara pukul 17.00 waktu setempat. (wm/*)