Di era kerja fleksibel, pemerintah akhirnya mengubah cara menilai Aparatur Sipil Negara (ASN): bukan lagi soal absensi di kantor, melainkan seberapa nyata hasil kerja yang dihasilkan.
MANDARNESIA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menggeser paradigma kerja Aparatur Sipil Negara (ASN): bukan lagi soal hadir di kantor, tetapi sejauh mana hasil kerja dicapai.
Pemerintah mendorong perubahan mendasar dalam manajemen ASN melalui kebijakan kerja fleksibel sebagai respons terhadap dinamika global dan kebutuhan transformasi birokrasi.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026, instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi: empat hari Work From Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) pada Jumat.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa ukuran utama dalam skema ini adalah capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan lokasi kerja ASN.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Setiap pimpinan instansi diwajibkan melakukan pemantauan terhadap pencapaian kinerja pegawai serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan.
ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Digitalisasi Pemerintahan
Kebijakan ini sekaligus menjadi pendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Seluruh instansi diharapkan mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terintegrasi.
Kementerian PANRB berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan keamanan digital, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
Secara regulasi, kebijakan ini merujuk pada:
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Fleksibilitas Sudah Teruji
Penerapan kerja fleksibel sebenarnya telah dilakukan dalam berbagai situasi sebelumnya, seperti saat pandemi COVID-19, arus mudik, hingga kegiatan kenegaraan.
Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah bahkan telah lebih dulu menerapkan kombinasi WFO, WFH, hingga penggunaan co-working space dan sistem shift kerja.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik. Layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, dan layanan darurat tetap berjalan optimal.
Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai sesuai kebutuhan layanan, termasuk memastikan akses bagi kelompok rentan tetap terjaga.
Kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja ASN benar-benar meningkatkan kinerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (HUMAS MENPANRB/WM)










