“Selama ini banyak yang berpikir, kalau kerja bagus pasti naik jabatan.
Tapi faktanya, banyak ASN sudah memenuhi syarat… tetap nggak bisa naik.
MANDARNESIA.COM, Jakarta— Pemerintah melalui Deputi Bidang SDM Aparatur Negara, Kementerian PANRB kembali menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan atau berbasis keinginan institusi.
Hal itu disampaikan dalam forum Bisa Tanya Kebijakan PANRB, Selasa (7/4/2026), melalui kanal youtube Kementerian PAN RB. Deputi SDM Aparatur menekankan bahwa seluruh kebutuhan jabatan harus mengacu pada analisis beban kerja (ABK) yang terukur dan objektif.
“Setiap kebutuhan jabatan fungsional harus berbasis perhitungan riil. Bukan sekadar karena ingin menambah pegawai,” tegas Bhakty, narasumber dalam sesi tersebut.
Beban Kerja Jadi Kunci
Dalam penjelasannya, penghitungan kebutuhan ASN ditentukan oleh tiga komponen utama: waktu penyelesaian kerja, volume pekerjaan, dan jam kerja efektif.
Dari total 37,5 jam kerja per minggu, hanya sekitar 70 persen yang dianggap efektif, setelah dikurangi waktu non-produktif seperti rapat, koordinasi, dan aktivitas pendukung lainnya.
Artinya, kemampuan kerja ASN dihitung secara realistis, bukan asumsi.
Empat Pendekatan Perhitungan
PANRB juga menjelaskan empat metode yang dapat digunakan dalam menghitung kebutuhan jabatan fungsional:
- Pendekatan tugas untuk pekerjaan beragam (misalnya arsiparis)
- Pendekatan output berbasis hasil kerja (analis kebijakan)
- Pendekatan alat kerja bergantung pada sistem/aplikasi (pranata komputer)
- Pendekatan objek kerja berbasis layanan (dokter, auditor)
Pendekatan ini disesuaikan dengan karakter masing-masing jabatan.
Pengusulan Wajib Lewat e-Formasi
Seluruh usulan kebutuhan JF kini harus dilakukan melalui aplikasi e-Formasi. Pengajuan manual tidak lagi diproses.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kesalahan klasik di daerah, seperti:
Tidak mencantumkan data pegawai existing
Salah menghitung kebutuhan (mengira kebutuhan = lowongan)
“Yang diusulkan itu kebutuhan total, bukan kekurangan,” tegasnya.
Karier ASN Tetap Terbatas
Salah satu isu yang mengemuka adalah stagnasi karier ASN, terutama pada jenjang menengah ke atas.
Struktur jabatan fungsional disebut tetap berbentuk piramida, sehingga semakin tinggi jenjang, semakin terbatas formasinya.
Kondisi ini membuat banyak ASN sulit naik jabatan meski memenuhi syarat kompetensi.
Mutasi Jadi Solusi
Sebagai jalan keluar, pemerintah membuka opsi mutasi antar instansi.
ASN dapat berpindah ke instansi lain yang masih memiliki formasi kosong di jenjang lebih tinggi.
Namun, solusi ini tidak mudah karena bergantung pada kebutuhan instansi dan kebijakan kepegawaian masing-masing.
Jabatan Tinggi Harus Punya “Alasan Kuat”
Untuk pengajuan jabatan tinggi seperti ahli utama, instansi diwajibkan menyusun naskah urgensi.
Dokumen ini berisi alasan strategis mengapa jabatan tersebut dibutuhkan, bukan sekadar kepentingan individu.
“Harus jelas: untuk apa, dampaknya apa, dan bagaimana kontribusinya terhadap organisasi,” jelas narasumber Bhakty. (WM)






