Warga Puppuring Tanam Kemiri di Kawasan Hutan

Laporan: Muhammad Yusri

ALU, mandarnesia.com–Masyarakat Desa Puppuring, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar sebagian besar mengandalkan buah kemiri sebagai salah satu sumber penghasilan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan pengelolaan kawasan hutan.

Keberadaan kemiri di Desa Puppuring pada umumnya menjadi harapan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi mereka, namun status lahan yang ada di Desa Puppuring sebagian besar adalah kawasan hutan, menjadi bukan hak milik. Sebagaimana yang diketahui bahwa pengelolaan kawasan hutan harus hati-hati karena bisa saja berhadapan dengan hukum.

Namun dengan adanya peraturan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Sehingga memberikan akses kemudahan bagi warga yang berdomisili di sekitar kawasan hutan atau kawasan perhutan sosial tersebut sedikit lega dan merasa aman dalam mengelolah kawasan hutan.

Majelis salah seorang waraga Desa Puppuring mengatakan bahwa di wilayahnya begitu banyak potensi sumber daya alam yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, namun terkendala pada pengelolaan kawasan. “ini disini ada juga kawasan hutan, bukan tanah masyarakat. Tapi kita juga tetap mengelolahnya yang terlanjur sudah dikelolah sejak dahulu.” Ungkap Majelis.

Majelis menambahkan bahwa saat ini dirinya sudah merasa aman mengelolah kawasan hutan tersebut, karena kelompok yang mereka tempati bergabung bersama warga lainnya yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH) Saluloppo Desa Puppuring telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui perhutanan sosial tentang hak kelolah kawasan hutan.

“Kami bersyukur karena punya kelompok, ada izinnya untuk mengelolah kawasan” tambahnya.

Saat ini buah kemiri terus meningkat seiring berjalannya waktu, sehingga masyarakat berharap agar pemerintah bisa memberikan bantuan pengolahan kemiri.

“Kita berharap ini ada pengolahan kemiri supaya bukan lagi buah yang utuh di bawah keluar pak, apalagi jalanan kesini sangat tidak baik.” Sebut Kemi, salah satu anggota Kelompok Saluloppo

Ditempat terpisah, Nenny Tandi Rapak, Kabid Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat mengatakan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

“Manfaat perhutan sosial bagi masyarakat adalah mereka mendapat pengakuan dan mereka mendapatkan perlindungan secara hukum dalam mengelolah kawasan hutan.” Sebut Nenny.

“Ini salah satu penyelesaian konflik, sengketa dalam hal pengelolaan kawasan hutan” tambahnya.

Selain kemiri, juga terdapat potensi lainnya seperti kopi, madu, durian, jagung, rotan dan masih banyak lagi sumber daya alam hasil hutan yang bisa dikelolah oleh masyarakat sekitar kawasan dengan harapan masyarakat sejahtera, hutan lestari.