mandarnesia.com – Kepolisian Resort Mamuju. Sulbar mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebesar 1 kg yang dilakukan oleh dua orang tersangka dengan inisial Dg (29), dan AL (32) yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Sabu tersebut disinyalir akan dibawa ke kota Palu, Sulawesi Tengah.
Operasi tersebut menjadi pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh kepolisian Daerah Sulbar. Selain mengamankan barang bukti sabu juga terdapat enam butir ekstasi, serta satu unit handphone warna hitam.
Dalam rilis yang diterima mandarnesia.com tersangka merupakan kurir dari seorang berinisial A (29) di Kota Palu Sulteng. Narkotika jenis sabu dijemput dari seseorang yang tidak ia kenal di kota Samarinda, Kalimantan.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan pengungkapan terbesar, dan terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat. Ini merupakan hasil kerja keras dari tim elit Python yang saya bentuk pada awal tahun 2018 lalu. Jika dirupiahkan mencapai dua miliar,” jelas Kapolres Mamuju AKBP. Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H. dalam rilis Humas Polda Sulbar, Selasa (10/4/2018).
Menurut Kapolres, pihaknya masih akan dilakukan pengembangan lebih dalam serta pengejaran terhadap pelaku yang masih berada wilayah Kalimantan, dan Sulawesi.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat bersembunyi di Kota Samarinda, dan Kota Palu Sulteng,” tegas Rivai.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya menunggu ancaman pidana hukuman mati.
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: Humas Polda Sulbar