mandarnesia.com – Bisnis sarang burung walet dewasa ini kian masif di masyarakat. Pemerintah pun telah melakukan langkah-langkah konkret terhadap aturan atau pajak yang akan diberlakukan.
Dalam rapat yang dilakukan DPRD kabupaten Mamuju bersama dengan dinas terkait (9/4/2018), mengemuka pembahasan Peraturan Daerah (Ramperda) yang akan diterapkan masih dalam proses penggodokan.
“Ramperda burung Walet itu terkait retribusinya yang akan diatur sebagai penunjang PAD kita,” jelas anggota DPRD Kabupaten Mamuju yang juga Ketua Sidang, Ado Mas’ud, Senin (9/4/2018).
Pengaturan penetapan pajak menjadi salah satu cara yang dilakukan dengan mengajak semua pihak agar dapat berkontribusi dalam penetapan pajak tersebut.
“Dalam Ranperda kita butuh masukan dari semua stakeholder terkhusus yang berprofesi sebagai pembudidaya walet, terkait berapa pajak yang akan kita pungut” ujarnya.
Selain penatapan retribusi pajak menurut Ado, pihaknya akan membahas penataan kawasan terhadap lokasi yang dijadikan sebagai tempat penangkaran.
Minimal kata Ado penataan dilakukan dengan wilayah per kecamatan bukannya di wilayah padat penduduk. Sehingga tidak akan mengganggu.
“Kita sudah rekomendasi sambil kita membahas pajak sarang burung waletnya. Langkah cepat terkait penataan itu kita minta biro hukum langsung berkoordinasi ke Bupati, serta mengeluarkan SK Bupati kalau perlu Perbup sambil kita mengatur penataaannya,” jelasnya.
“Yang dapat mengganggu masyarakat, misalnya bunyiannya itu diatur bisa saja dibunyikan pada jam pagi sampai jam berapa di siang hari. Lalu dilanjutkan pada sore dan malamnya di-stop-kan,” lanjut Ado.
Selain itu, menurut Ado dalam menentukan Ranperda penataan akan selalu memperhatikan produk yang akan ditetapkan.
“Intinya produk yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Yang jelas jangan merugikan masyarakat,” pungkas politisi PDIP tersebut.
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: AKP