Mandarnesia.com — Calon Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar Pasangan Calon Nomor Urut 1, Marwan ST dipastikan akan memilih di atas pukul 12.00 Wita.
Hal tersebut lantaran Marwan yang selama ini berada di luar daerah tak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman.
Kepada mandarnesia.com, Komisoner KPU Polman Muslim Sunar mengatakan, calon wakil bupati tersebut tidak terdaftar di DPT Kecamatan Wonomulyo.
“Kalau punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan dari Disdukcapil dia bisa memilih,” kata Muslim kepada mandarnseia.com, Rabu (27/6/2018) dini hari.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Pasal 7 ayat 2, pemilih wajib untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil, saat akan menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Samsul Samad saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui di TPS mana Marwan akan memilih.
“Saya tanya dulu ya,” jawabnya sambil menutup telepon.
Sementara Calon Bupati Jenderal Salim S Mengga akan memilih di TPS Takkatidung.
Untuk Paslon 2, Andi Ibrahim Masdar (AIM) memilih di TPS Pekkabata, dan Wakilnya Natsir Rahman di TPS Mandatte.
Reporte: Sudirman Syarif
Foto: Najamuddin Ibrahim